Desak Wali Kota Terpilih Restrukturisasi SKPD

Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana

Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pelantikan Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota, Rabu (17/2)  mendatang diharapkan menjadi momen penting restrukturisasi pejabat di pemerintah kota.
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan dorong  pimpinan Surabaya untuk menempatkan figur personal  yang  tepat   menduduki  posisi Kepala  Satuan Kerja Peragkat Daerah (SKPD), terutama yang berkaitan dengan masalah teknis .
Wakil Ketua Komisi A , Adi Sutarwijono  mengharapkan, sosok kepala SKPD yang ideal adalah mereka  yang mampu menggerakkan mesin organisasi dalam melakukan percepatan pembangunan.
Pentingnya rsttrukturisasi pejabat ini, kata Adi, , Senin (15/2), agar pelaksanaan program pasangan pemenang Pilkada 2015 bisa terealisasi mengingat  ekspekatasi masyarakat terhadap pasangan dari PDIP ini sangat tinggi.
“Ekspektasi masyarakat atas kinerja Risma-Wishnu sangat tinggi. Itu terbukti dari perolehan dukungan yang mencapai 86 persen pada Pilkada kemarin,” tuturnya di ruang Komisi A kemarin.
Untuk itu, menurut politisi PDIP ini pejabat di tingkat SKPD harus mampu menyelesaikan rencana pembangunan selaras dengan visi- misi yang diusung pada pilkada.
“Seperti menghadapai MEA, maslaah SDM dan pendidikan dan kesejahteraan,” paparnya.
Selain memilih figur yang tepat, menurutnya perlu pembatasan masa jabatan. Adi Sutarwijono mengatakan seyogyanya jabatan kepala SKPD maksimal 5 tahun.
“Setelah itu, harus ada seleksi lagi,” tambahnya.
Namun, Pria yang akrab disapa Awi ini mengakui, untuk rekruitmen kepala SKPD sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi ke Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi serta Komisi aparatur sipil negara.
“Itu untuk merancang pola mutasi eselon dua,” katanya
Pola seleksi tersebut sesuai dengan Undang-undang harus bisa dipertanggung jawabkan atau akuntabel. Modelnya, bisa melakukan seleksi sendiri atau bersifat terbuka. Ia mengakui,  pola rekruitmen pejabat eselon II saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Baperjakat.
“Kalau dulu baperjakat yang godok mutasi,” jelasnya.
Adi menambahkan, bukan hanya pejabat eselon II, pihaknya juga mengusulkan, masa jabatan lurah dan camat sekitar 1 – 3 tahun.
“Kita ingin rolling wilayah tugas, maksimal 3 tahun supaya kinerja terjadi penyegaran,” tandas mantan staf ahli walikota.
Ketua Bappilu DCP PDIP Surabaya ini menegaskan, masih ada waktu bagi Walikota dan Wakil Walikota guna memilih figus yang pas memimpin SKPD. Pasalnya, sesuai aturan pasangan tersebut bareu bisa melakukan mutasi pegawai 6 bulan pasca dilantik.
“Jika dilantik 17 Februari, maka paling cepat 17 Juli,” jelas Adi. [gat]

Tags: