Desakan Pelengseran Sekda Pamekasan Tidak Ada Dasar Hukum

Sekda Pamekasan Alwi Bik dalam sebuah kesempatan. Munculnya desakan pencopotan sekda hanya karena serapan anggaran 2014 oleh SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan rendah dinilai tak ada dasar hukumnya.

Sekda Pamekasan Alwi Bik dalam sebuah kesempatan. Munculnya desakan pencopotan sekda hanya karena serapan anggaran 2014 oleh SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan rendah dinilai tak ada dasar hukumnya.

Pamekasan, Bhirawa
Munculnya desakan sejumlah massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Forum LSM Pamekasan yang belakangan ini menuntut agar Bupati Pamekasan Achmad Syafii, mencopot Sekda Pamekasan Alwi Bik, tidak ada dasar hukumnya.
Sebab alasan mereka (PMMI dan Forum LSM.Red) menghendaki sekda dicopot, hanya karena tingkat kedisplinan PNS rendah, lemahnya serapan anggaran 2014 dan lemahnya mengkoordinir pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Jika ingin mencopot sekda hanya dengan ketiga alasan di atas, itu berlebihan dan sudah kebablasan, karena landasan hukumnya tidak ada,” ucap  Ketua Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Madura (LP3M) Pamekasan  Suroso kepada wartawan, Minggu (14/9).
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara, Pasal 6 ayat 1  kuasa pengelolaan keuangan, diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintahan daerah. Dan di Pasal 10 ayat 1 pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat APBD, serta dilaksanakan oleh kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran.
“Kalau serapan anggarannya lemah, jangan menyalahkan sekda. Tapi tanya dulu kepada masing-masing SKPD kenapa serapan anggaran bisa lemah seperti itu. Seharusnya yang mereka kritisi bukan sekda, tapi SKPD,” kata Suroso.
Menurut Suroso, tugas sekda mengkordinir perencanaan program dan mendorong SKPD bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ternyata SKPD tidak bisa berjalan sebagai mestinya, sehingga serapan anggaran itu rendah, karena ada anggaran fisik dan nonfisik. Sementara untuk pengguna anggaran fisik, melibatkan banyak rekanan.
Karena itu lanjut Suroso, ia menyayangkan tindakan mereka yang ingin menjatuhkan sekda, tapi tidak berlandasan hukum. Kecuali sekda melanggar aturan berat, maka ini menjadi pertimbangan untuk diganti. Namun jika persoalan itu terletak pada SKPD, jangan sekda yang dikorbankan.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Pamekasan, Suli Faris, berdasakarkan PP Nomor 59 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serapan anggaran tidak ada kaitannya dengan sekda. Sebab pengelolaan anggaran itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Pamekasan,  berdasarkan instruksi menteri keuangan, kepada daerah otonom, agar menghindari penumpukan anggaran. Sehingga anggaran yang sudah siap dan programnya juga sudah siap, maka segera dilaksanakan, jangan ditunda lagi.
“Memang, jika serapan anggaran itu lemah, berarti kinerja lemah. Tapi perlu diingat, dalam hal pengelolaan anggaran, sekda hanya bertanggung jawab pada sekretariat yang ada kabagnya, seperti kabag umun, kabag kesra. Kalau anggaran di SKP itu, pengelolaannya yang bertanggung jawab ya SKPD itu sendiri,” ujar Suli.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan Forum LSM dengan berkoordinasi terlebih dahulu. “Memang, akhir-akhir ini menerima banyak keluhan dari masyarakat soal eksistensi sekda. Tapi aspirasi ini perlu saya koordinasikan dulu,” tambahnya. [din]

Tags: