DesakPengambilalihanTerminal Kertajaya Mojokerto Bertahap

Terminal Kertajaya Kota MojokertoKota Mojokerto, Bhirawa
Pengambilalihan Terminal Kertajaya milik Pemkot Mookerto oleh Pemprov Jatim, diharapkan tak dilakukan secara sekaligus. Pengalihan pengelolahan terminal type B yang dijadwalkan berlaku awal  2017 itu, diharapkan dilakukan secara bertahap karena Pemkot Mojokerto perlu meyiapkan beberapa hal.
”Sejak awal dibangun, terminal ini memang sudah masuk tipe B. Maka, sesuai perintah UU itu, proses pengelolaan terminal itu harus diberikan ke Pemprov Jatim, tapi kita tetap berharap agar Pemprov melakukan ambil alih itu secara bertahap,” papar
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkoinfo) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo. Gaguk menambahkan, pemindahan pengelolaan terminal harus dilakukan secara bertahap, sebelum benar-benar dilepas secara keseluruhan  1 Januari 2017 mendatang. Karena perintah UU, maka Pemkot pun harus legawa melepasnya.
”Kami sebenarnya tak terlalu kehilangan, karena dengan dikelola Pemprov Jatim, tentu terminal ini bisa lebih bagus. Karena anggaran pemeliharaan tentunya disiapkan Pemprov dengan jumlah yang relatif besar,” tambah Gaguk.
Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah, maka pengeloaan terminal dibagi dalam tiga tipe, yakni A, B dan C. Untuk terminal tipe A adalah terminal yang melayani transportasi antar pulau se-Indonesia, sehingga yang mengelola adalah pemerintah pusat.
”Untuk tipe B itu melayani trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Untuk yang tipe C hanya melayani dalam kota atau kabupaten saja,” terangnya.
Gaguk mengungkapkan, pihaknya  telah bertemu beberapa kali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas pindah kelola terminal. Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Pemkot diminta mengumpulkan dokumen bangunan, personel dan Sarana Prasarana (Sarpras). ”Kami sedang mengumpulkan dokumen-dokumen itu,” ujarnya.
Setelah dokumen siap, maka dia juga menyiapkan payung hukum untuk pindah kelola. Dengan tenggat 1 Januari 2017, maka payung hukum ini tuntas pada Agustus ini. Yang lebih penting lagi, ketika pengelolaan Terminal Kertajaya sudah diserahkan ke Pemprov, maka Pemkot pun ingin membuat terminal baru yang dikelola Pemkot.
”Kami ingin menambah terminal baru. Hanya saja, untuk saat ini kami masih mengkajinya dan melihat apakah memang dibutuhkan atau tidak,” pungkasnya.
Deny Novianto anggota DPRD Kota Mojokerto mengusulkan, jika kelak terminal diambil alih Pemprov, maka hak-hak masyarakat tetap dipertahankan. Diantaranya kesempatan berdagang dan berusaha warga Kota Mojokerto tidak ikut terhapus. ”Pemkot harus bisa membantu mempertahankan agar kesempatan berusaha warga kota di terminal tetap bisa dimiliki. Selain itu retribusi masuk terminal kalau bisa digratiskan,” usul anggota DPRD Kota Mojokerto asal Partai Demokrat ini. [kar]

Tags: