Desember 2020, Hanya Jatim Alami Kenaikan NTP

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP (Nilai Tukar Petani) pada bulan Desember 2020, hanya satu provinsi yang mengalami kenaikan NTP yaitu Jawa Timur sebesar 0,26 persen, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Dadang Hardiwan mengatakan, jika dilihat perkembangan masing-masing subsektor pada bulan Desember 2020, tiga subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan dua subsektor mengalami penurunan.

Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 2,22 persen dari 95,70 menjadi 97,82, diikuti subsektor Perikanan sebesar 0,95 persen dari 97,69 menjadi 98,62 dan subsektor peternakan sebesar 0,49 persen dari 99,01 menjadi 99,49.

Subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,19 persen dari 102,68 menjadi 102,48, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,04 persen dari 98,07 menjadi 98,03 persen.

“NTP ini, salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan adalah indikator NTP. NTP Jatim naik sebesar 0,26 persen disebabkan indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib). Indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,67 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,40 persen,” paparnya.

Ada sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang diterima petani bulan Desember 2020 adalah cabai rawit, jagung, telur ayam ras, kentang, cabai merah, ayam ras pedaging, tomat, cengkeh, wortel dan gabah.

Sedangkan sepuluh komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang diterima petani adalah bawang merah, ketela pohon, ketela rambat, apel, kambing, tembakau, mangga, bawang daun, kacang tanah dan salak. Di sisi lain dijelaskan juga, indeks harga yang dibayar petani terdiri dari 2 golongan yaitu golongan konsumsi rumah tangga dan golongan biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM).

Golongan konsumsi rumah tangga dibagi menjadi kelompok makanan dan kelompok non makanan. Pada bulan Desember 2020, indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,40 persen dibanding bulan November 2020 yaitu dari 107,24 menjadi 107,68.

Kenaikan indeks ini disebabkan karena indeks harga konsumsi rumah tangga mengalami kenaikan sebesar 0,63 persen, dari 106,93 pada bulan November 2020 menjadi 107,61 dan BPPBM naik sebesar 0,08 persen dari 107,38 menjadi 107,47.

Ada sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang dibayar petani adalah telur ayam ras, cabai rawit, tomat sayur, daging ayam ras, cabai merah, terung, kacang panjang, kubis/kol, beras dan sawi hijau.

Sedangkan sepuluh komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang dibayar petani bulan Desember 2020 adalah bawang merah, bibit bawang merah, rumput segar, salak, gula pasir, bekatul, bibit sapi (umur 2 bulan s/d 12 bulan), bakalan sapi (umur > 12 bulan), ikan pindang tongkol dan kelengkeng.[rac]

Tags: