Deswin Nur: KPPU Minta Pelaku Usaha Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Surabaya, Bhirawa
KPPU turut prihatin dengan perlambatan ekonomi global sebagai akibat pandemi novel coronavirus (covid-19) di awal tahun ini yang mengakibatkan persoalan sangat serius di seluruh dunia, tidak terkecuali di Negara kita tercinta Indonesia. Berbagai negara telah merespon melalui kebijakan responsif, adaptif, dan antisipatif dalam upaya meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh pandemi tersebut.
Demikian dikatakan Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU. Lebih jauh dikatakan, pemerintah Indonesia turut tanggap menyikapi persoalan tersebut dengan kebijakan terstruktur dan terukur, khususnya dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut melalui penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas status keadaan darurat selama 91 hari dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
Untuk itu, KPPU sangat mengapresiasi sikap dan tindakan yang dilakukan Pemerintah, serta kontribusi para petugas medis yang sangat besar dalam mengatasi persoalan tersebut.[ma]

Tags: