Deteksi Dini Terhadap Radikalisme

Terorisme sebagai aksi kekerasan belakangan ini semakin santer menjadi sorotan publik. Terlebih, pasca insiden perledakan bom di Gereja Katedral, Makassar dan Aksi terorisme di Mabes Polri. Posisi terorisme harus dipahami bahwa keberadaanya bisa mempengaruhi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan. Oleh sebab itu, berbagai solusi dan upaya untuk mendeteksi rencana aksi hingga paham dan gerakan yang dapat menginfiltrasi di masyarakat juga harus dilakukan. Termasuk, peran negara dalam memberikan rasa aman dan kebebasan memeluk agama.

Malalui, pemahaman tersebut, maka sudah semestinya agama bisa menjadi landasan etika dalam berbangsa dan bernegara agar tidak terjadi radikalisme sekuler. Sekaligus, sebagai landasan dalam membangun politik adiluhung, sehingga diharapkan mampu mewujudkan negara yang aman dan damai jauh dari kekerasan. Realitas tersebut, semakin dipertegas melalui Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap orang untuk memeluk agama masing-masing.

Sedangkan, Pancasila berserta nilai-nilainya adalah sebuah pedoman atau jati diri dari masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, kurangnya aktualisasi nilai Pancasila akan mempercepat laju radikalisme di tengah masyarakat, sehingga dengan begitu Pancasila merupakan hal utama yang mampu mencegah radikalisme ataupun terorisme. Selebihnya, dalam implementasinya diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dijelaskan bahwa BPIP dapat menjadi wadah sekaligus jawaban atas mendangkalnya pemahaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat setelah reformasi dengan menjaga dan menjalankan nilai-nilai Pancasila lewat internalisasi Ideologi Pancasila.

Selain itu, pemberlakukan pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Aksi Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024, Pasal Pasal 1 ayat (4) yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme bisa segera dilaksanakan guna meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme, serta sekaligus sebagai deteksi dini terhadap radikalisme dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: