Developer Puncak Permai Digugat

Halim-Darmawan-kuasa-hukum-penggugat-Roesmin-saat-menunjukan-surat-gugatan-di-PN-Surabaya-Selasa-[10/1].-[Abednego/bhirawa].

(Tak Berikan Kepastian SHM)
PN Surabaya, Bhirawa
Meski sudah melunasi pemnbelian ruko di Jl Raya Darmo Permai III Surabaya, hampir lima tahun sudah Roesmin Hardjanto, salah satu dari 70 pembeli stand ruko digantungkan dan tidak diberi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) yang merupakan pengelolah atau developer bisnis property Puncak Permai.
Alhasil, Direktur PT SBMS Nanang Lesmana dan Komisaris PT SBMS Netty, serta notaris Jusuf Patrianto Tjahjono akhirnya digugat oleh Roesmin Hardjanto. Berdasarkan gugatan bernomor 914/Pdt.G/2016/PN.Sby, ketiga orang tersebut digugat oleh Roesmin dengan gugatan perlawanan hukum.
Dalam gugatan diceritakan, bahwa antara penggugat dan tergugat telah melakukan kesepakatan tentang pengikatan jual beli ruko unit 06 dengan luas 5X15,5 M2 yang terletak di Jl Raya Darmo Permai III Surabaya, sebagaimana telah dituangkan dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Toko/Kios ‘Pasar Modern Puncak Permai’ bernomor 0188/PM-T/06/XI/2011 tertanggal 4 November 2011.
Dalam surat kesepakatan itu, dijelaskan juga, Roesmin selaku pembeli harus menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 1,15 miliar kepada developer Puncak Permai guna memiliki ruko unit 06 yang dibeli. Namun, setelah Roesmin telah lunas menyelesaikan pembayaran tersebut diatas, pihak developer Puncak Permai terkesan mengolor-olor proses sertifikasi kepemilikan ruko tersebut.
“Sejak Oktober 2012 klien saya sudah melunasi pembelian ruko seharga yang sudah ditentukan developer, namun saat minta Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut, pihak Puncak Permai tidak mau merespon dengan baik dan meminta klien kami bersabar. Kita menilai sudah tidak ada itikad baik dari pihak developer sejak awal untuk menyelesaikan surat kesepakatan, sehingga kita putuskan untuk mengajukan gugatan ini ke pengadilan,” kata Halim Darmawan selaku kuasa hukum Roesmin, Selasa (10/1).
Sambung Halim, atas ulah tergugat tersebut, pengugat telah dirugikan secara materiil dan immateriil. Selain meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum para tergugat untuk segera merealisasikan akta jual beli ruko dengan pemecahan sertipikat ruko tersebut. Dalam gugatan, Roesmin juga meminta ganti rugi kepada pihak tergugat total sebesar Rp 3,3 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 2,3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Sidang perdana gugatan ini, yang seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat harus ditunda oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Penundaan sidang ini, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir panggilan sidang.
“Jelas sudah tidak ada itikad baik dari pihak tergugat mulai sejak awal sampai dengan sidang hari ini. Bahkan kita pun sudah melakukan somasi beberapa kali kepada tergugat,” tegas Halim. [bed]

Rate this article!
Tags: