Dewan Ancam Gulirkan Hak Angket Bupati Bangkalan

Rapat-Paripurna-Hak-Interpelasi-terhadap-Bupati-tampak-lenggang-karena-banyak-anggota-dewan-tidak-hadir.

Rapat-Paripurna-Hak-Interpelasi-terhadap-Bupati-tampak-lenggang-karena-banyak-anggota-dewan-tidak-hadir.

Bangkalan, Bhirawa
Kesekian kalinya, Sidang Paripurna DPRD Bangkalan terkait penyampaian penjelasan Bupati terhadap permintaan keterangan dari anggota Dewan mengenai Pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) yang dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi Pansus.
Sidang Paripurna sendiri yang diagendakan ?dari hari Jumat (23/10) yang kemudian diskorsing karena sidang tidak memenuhi qorum dan tidak dihadiri oleh Bupati Bangkalan, akhirnya dilanjutkan kemarin, Senin (26/10), namun lagi-lagi tidak memenuhi qorum bahkan Bupati sekalipun tidak hadir. Hal ini membuat anggota dewan yang mengusulkan hak Interpelasi geram dan merasa dilecehkan.
“Berdasarkan Tatib Persidangan pasal 109 ayat 1 2015, maka skorsing dicabut dan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan,” ucap Pimpinan Sidang, Fathurrahman saat memimpin sidang Paripurna hak Interpelasi. Ia juga menambahkan, bahwa ketidak hadiran Bupati terhadap Sidang Paripurna merupakan ketidakfahaman Bupati terhadap sistem pemerintahan. “Sebagai Bupati harus jentel, apa pun persoalannya harus dihadapi,” terang pria yang biasa disapa Jih Kur ini.
Dalam sidang kesekian kalinya ini, dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, hanya dihadiri oleh 22 anggota dari beberapa fraksi yang notabene pengusung hak Interpelasi. “Bupati telah melecehkan hak periogratif dewan,” teriak Khotib, Politisi asal PKB yang beberapa bulan yang lalu bersetegang dengan Bupati.
Partai Hanura yang juga pengusung hak Interpelasi, menambahkan bahwa ketidakhadiran Bupati terhadap undangan Dewan, menegaskan kalau Bangkalan Krisis Kepemimpinan dan ketidakmampuan Bupati menyelesaikan masalah yang disebabkan sendiri. “Pimpinan harus meminta alasan yang logis kepada Bupati ?kenapa tidak hadir, karena sepertinya Bupati tidak pernah menghargai kita,” ucap Mahmudi.
?Bahkan, lanjut Politisi asal Hatinurani Rakyat (Hanura), persoalan ini sangat serius dan menyangkut keberlangsungan Pemerintahan Bangkalan ke depan. “Kalau Bupati memang tidak sanggup, sebaiknya Mundur dari Jabatannya,” tandasnya.
Musawwir Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga tidak mau kalah dengan pengusung hak Interpelasi yang lain, juga mengatakan, bahwa ?Bupati saat ini sudah melanggar etika berpolitik, sehingga menyebabkan perselihan antara eksekutif dengan legeslatif. “Pimpinan Dewan beserta Pimpinan Fraksi harus tegas terhadap Bupati,” terangnya. [mb8]

Tags: