Dewan Ancang-ancang Ubah Perda Pembatasan Minimarket

Pembatasan pendirian minimarket di Tulungagung bakal diperketat dengan pembuatan Perda baru.

Pembatasan pendirian minimarket di Tulungagung bakal diperketat dengan pembuatan Perda baru.

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung kini sedang berancang-ancang untuk merubah Peraturan Daerah (Perda) setempat yang terkait dengan pembatasan minimarket. Rencananya, Perda perubahan tersebut akan lebih tegas dalam membatasi pendirian minimarket yang kini semakin menjamur di Kabupaten Tulungagung.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab, Senin (16/5), mengungkapkan saat ini sedang dipersiapkan naskah akademik untuk membuat Perda perubahan terkait pendirian minimarket. “Kami sudah siap untuk membuat naskah akademik. Ini akan kami buat dengan Universitas Brawijaya Malang,” ujarnya.
Subani merasa prihatin karena saat ini jumlah minimarket utamanya yang berjaringan semakin banyak jumlahnya di Tulungagung. Hal ini terjadi akibat penafsiran yang berbeda dalam pengartikan Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern.
“Di Perda perubahan nanti diharapkan tidak ada lagi perbedaan penafsiran. Seperti kawasan di Perda No. 6/2010. Tidak ada lagi kata-kata itu yang mebuat penafsirannnya beragam, sehingga membuat minimarket tumbuh banyak seperti sekarang,” paparnya.
Dalam Perda perubahan yang akan dibahas dalam empat bulan kedepan ini, menurut Subani, bisa dimasukkan persyaratan pendirian minimarket berdasar jumlah penduduk. Artinya, di suatu daerah kecamatan jumlah minimarket dibatasi dengan perbandingan jumlah penduduk.
“Contoh satu minimarket itu mewakili 15 ribu atau 17 ribu warga. Kalau satu kecamatan jumlah penduduknya mencapai 50 ribu jiwa tinggal dibagi 15 ribu atau 17 ribu, hasilnya itu jumlah minimarket yang boleh berdiri di daerah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dalam Perda perubahan Perda No. 6/2010, lanjut politisi asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, pembatasan pendirian minimarket dapat juga dilakukan dengan syarat pendirinya adalah orang yang ber-KTP Tulungagung. “Selama ini kan orang dari daerah lain bisa saja mendirikan minimarket di Tulungagung,” tuturnya.
Sebelumnya, FKDM Tulungagung sempat mempermasalahkan makin maraknya pendirian minimarket berjaringan di Tulungagung. Mereka menilai telah terjadi pelanggaran Perda No. 6/2010.
Sekretaris FKDM Tulungagung, Heri Widodo, menyatakan setidaknya ada 10 poin dalam Perda No. 6/2010 yang telah dilanggar dalam kasus pendirian minimarket baru. Seperti di antaranya dalam pasal 3 (huruf a dan b), pasal 8, pasal 9 dan pasal 10. “Perda No. 6/2010 itu masih berlaku. Belum ada perubahan,” tandasnya.
Karena itu, lanjut dia, sudah seharusnya Pemkab Tulungagung melakukan penutupan pada minimarket atau pasar modern yang melanggar Perda No. 6/2010. Selain melakukan penghentian pada pasar modern yang akan dibuka karena melakukan pelanggaran Perda No. 6/2010. [wed]

Tags: