Dewan Anggap Belum Transparan Pajak Restoran

Gedung Dewan SurabayaDPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi Pendapatan Daerah dan Perekonomian, mendesak ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menertibkan retribusi pajak restoran. Saat ini belum ada transparansi pembayaran pajak oleh restoran  pada pihak konsumen .
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria mengatakan. Harus ada sebuah revisi Perda nomor 4 tahun 2011 tentangan pajak daerah.
“Di dalam pasal 15 Perda No 4 tahun 2011 tidak adanya transparansi pembayaran pajak yang dilakukan restoran terhadap konsumennya apakah waktu makan direstorasi dikenakan pajak tapi mereka tidak tau apa pajak itu sudah di bayarkan apa belum,” kata Achmad Zakaria,Jumat (22/1).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, karena di dalam Perda tidak ada kewajiban bagi para pengusaha restoran untuk mengumumkan jika pajak 10 persen yang dikenakan oleh konsumen harus di publikasikan.
Sehingga konsumen, yang setiap makan dikenakan pajak tidak tau apakah sudah dibayarkan ke pemkot atau tidak.
“Seharusnya restoran diwajibkan memampang tulisan ditempat usahanya jika bulan ini pajak sudah di bayarkan dengan nilai sekian-sekian, atau didalam nota pembayaran di jelaskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Seketaris DPD PKS Kota Surabaya ini menyatakan, selain adanya revisi Perda No 4 tahun 2011 terutama pasal 15. Perwali No 40 tahun 2015 tentang pemeriksaan pajak restoran juga harus di revisi.
“Aturannya harus di perbarui dulu karena hampir 10 tahun tidak ada perubahan,” bebernya. Sembari menuturkan, nantinya diharapkan masyarakat atau konsum bisa melaporkan jika restoran tidak memasang papan pembayaran pajak.
“Biar kontrolnya jelas apa restoran ini sudah bayar pajak apa belum, padahal sekali makan mereka sudah bayar pajak 10 persen ini harus ada transparan,” tegasnya.
Diakui oleh Zakaria, dapat target pajak restoran pada tahun 2014 yang targetnya Rp 237 miliar terpenuhi Rp. 242 miliar dan tahun 2015 target Rp. 260 miliar terpenuhi Rp. 288,8 miliar sedangkan tahun 2016 ini pemkot menargetkan Rp. 287,998 miliar.
“Target terpenuhi namun hal itu bisa ditingkatkan lagi karena saat ini marak berdiri restoran dan obyek banyak pajak tidak seluruhnya,” pungkasnya. [gat]

Tags: