Dewan Anggap Gubernur Tak Pahami Aturan

Saleh Ismail Mukadar

Saleh Ismail Mukadar

DPRD Jatim, Bhirawa
Keluarnya Surat Gubernur Jatim yang menolak studi banding dewan keluar negeri  menimbulkan kekecewaan anggota DPRD Jatim.  Anggota dewan periode 2009-2014 ini meradang dan menganggap mantan Sekdaprov Jatim ini tidak memahami aturan.
Anggota FPDIP Jatim Saleh Ismail Mukadar menegaskan sesuai aturan setiap anggota dewan memiliki hak untuk melakukan kunjungan kerja selama di dirinya melekat sebagai anggota legislatif. Bahkan dalam kunjungan ke Depdagri beberapa waktu lalu tak melarang dewan melakukan kunker meski diibaratkan masa kerjanya kurang dua hari.
“Itu artinya Depdagri tidak melarang anggota dewan melakukan kunker. Toh itu semua sudah diatur dalam UU.  Kecuali kalau ada surat resmi dari Mendagri yang melarang anggota dewan melakukan kunjunan keluar negeri, maka kita taati,”tegasnya, Minggu (6/7).
Di sisi lain, gubernur sebenarnya tidak perlu khawatir kalau dalam perjalanannya dewan dianggap melanggar pihaknya siap diperiksa. Bahkan sampai dipenjarapun mereka siap kalau memang dalam aturannya dianggap melanggar.
Seperti diketahui, agenda kunker anggota DPRD Jatim keluar negeri ternyata tidak disetujui oleh Gubernur Jatim. Hal itu terungkap dari surat balasan dari Gubernur Jatim ke Pimpinan DPRD Jatim tertanggal 20 Juni 2014 No 193/12039/012/2014 terkait permohonan izin ke luar negeri.
Dalam surat itu dengan memperhatikan surat tertanggal 28 Mei 2014 No 099/4113/060/2014, tanggal 9 juni 2014 no 099/4548/060/2014 dan tanggal 9 Juni 2014 nomor 099/4549/060/2014 yang pada prinsipnya berisi perizinan pelatihan komisi E, D dan A DPRD Provinsi Jatim ke Perancis dan Jepang memutuskan untuk tidak meneruskan proses permohonan izin kunker.
Hanya saja, menurut sumber di DPRD Jawa Timur, para anggota DPRD Jatim ini nekad mengajukan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri. “Dewan nekad mengajukan langsung ke Mendagri dan Mendagri tidak memberikan jawaban mengizinkan dan tidak pula memberikan jawaban tidak mengizinkan. Mendagri mengembalikan kembali ke anggota dewan untuk melihat azaz manfaat,” terang sumber di DPRD Jatim yang enggan disebutkan identitasnya.
Mengenai hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim menyampaikan bahwa Mendagri sudah memberikan izin ke DPRD Jatim. Ini lantaran tidak ada aturan yang melarang. “Suratnya sudah turun dari Mendagri. Kunker itu kan hak nya anggota dewan selama masih aktif. Entah itu masa jabatannya tinggal 2 hari. Ini kan masih 2 bulan, ya sah-sah saja,”tegas anggota BK Jatim Annisa Syakur. [cty]

Tags: