Anggap Ajuan Raperda Penyertaan Modal PT BAS Tak Cermat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sampang, Bhirawa
Meski sempat dianggarkan 2014 lalu sebanyak Rp 5 miliar dan tak terserap karena tidak ada payung hukumnya, kini eksekutif kembali mengajukan  penyertaan modal pemerintah daerah Sampang terhadap PT Bakti Arta Sejahtera (BAS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS)  di nota penjelasan Bupati Sampang tentang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2015. Namun hal itu membuat sejumlah dewan menilai pengajuan tersebut tidak cermat.
Ketua Fraksi Gotong Royong DPRD Sampang Moh Anwar mengatakan bahwa laporan keuangan PT BAS BPRS tidak pernah disampaikan ke dewan oleh Pemkab Sampang. Dan dana Rp 5 miliar yang akan diinvestasikan ke  PT BAS oleh Pemkab masih belum ada Perda yang mengaturnya.
“Seharusnya pemerintah sebelum menganggarkan harus mengajukan Perda kepada kami selaku legislatif supaya Perdanya jelas, ini sudah melenceng dari aturan yang sudah ada. Memang sekarang hanya sebatas laporan, dan berdasarkan Permendagri No 21 Pasal 7 Tahun 2011 sudah jelas bahwa pemerintah daerah bisa menganggarkan penyertaan modal jika telah dibentuk Perda. Nah titik persoalan ini bukan pada tahap pencairannya saja, melainkan pada persoalan penganggarannya tanpa dibentuk Perda sebelumnya. Makanya dulu waktu rapat paripurna saya sampai walk out,” tegasnya kepada awak media, Selasa (8/9).
Ditanya kemungkinan terserapnya dana penyertaan modal sebesar Rp  5 miliar mengingat akhir tahun 2015 hanya kurang tiga bulan lagi, Anwar kembali menegaskan bahwa saat ini raperda telah masuk ke meja dewan. Raperda yang telah masuk juga masih belum dibahas.
“Ya itu bisa memungkinkan, dan itu tergantung dari kesiapan teman-teman Bappeda. Kami optimistis kalau hanya sebatas proses pembahasan di tingkat dewan  akan lancar. Namun kami tidak bisa memastikan nanti pada waktu proses verifikasi dari Gubenur Jawa Timur,” ucapnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan bagaimana mungkin Raperda penyertaan modal PT BAS BPRS itu diajukan bersama-sama dengan APBD Perubahan 2015, jika Perdanya saja belum di sahkan, lalu penyertaan modal tersebut muncul di ABPD Perubahan 2015. Hal ini mencerminkan pihak eksekutif yang mengajukan kurang cermat dan kurang memahami peraturan yang ada. [lis]

Tags: