Dewan Anggarkan 10 M Ganti Rugi Lahan Normalisasi Sungai Bogel

Suwito Saren Satoto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Proyek Normalisasi Sungai Bogel di Kecamatan Sutojayan akhirnya disetujui untuk dianggarkan sebesar Rp 10 miliar. Sebagianb besar anggaran akan digunakan untuk pembebasan lahan untuk memperlebar ruas sungai tersebut.
Anggaran proyek Normalisasi Sungai Bogel ini telah disetujui melalui Perda Perubahan APBD tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Kamis pekan lalu.
“Saat ini Perda tersebut dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur, dimana satu diantara penambahan anggaran yang diusulkan adalah masalah ganti rugi normalisasi Sungai Bogel di Kecamatan Sutojayan mencapai Rp. 10 miliar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto.
Lanjut Suwito, ganti rugi lahan terdampak normalisasi Sungai Bogel diakuinya telah dianggarkan sebesar Rp. 10 miliar sesuai dengan kebutuhan dilapangan, dimana uang ganti rugi bakal diberikan kepada masyarakat yang tanahnya memang terdampak normalisasi.
“Dimana rata-rata tanah warga terdampak normalisasi Sungai Bogel merupakan area persawahan,” jelasnya.
Selanjutnya pihaknya juga meminta Pemkab Blitar untuk memetakan lahan terdampak normalisasi Sungai Bogel, agar uang ganti rugi bisa segera diberikan yang benar-benar terdampak dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
“Jangan sampai pemberian terdampak salah bukan kepada pemilik aslinya, sehingga ini tugas Pemkab Blitar untuk penyalurannya,” ujarnya.
Selain itu Suwito juga berharap proses pemberian uang ganti rugi bisa berjalan lancar, agar proses normalisasi juga tidak terkendala.
“Karena hal ini untuk kepentingan bersama dalam rangka menanggulagi banjir tahunan yang selama ini terjadi di wilayah Kecamatan Sutojayan,” imbuhnya.
Sementara perlu diketahui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur menyiapkan anggaran Rp 185 miliar untuk normalisasi Kali Unut dan Bogel, dimana dua sungai di Kelurahan/Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ini kerap menjadi sumber bencana banjir di Blitar selatan.
Namun dalam perjalannya proyek yang dijadwalkan kelar dalam tiga tahun ini yang menjadi solusi terakhir bagi warga Sutojayan terhindar dari langganan banjir mendapat keluhan masyarakat yang lahannya masuk wilayah normalisasi sehingga menuntut adanya ganti rugi yang akhirnya dianggarkan melalui Perubahan APBD 2018 ini.
“Kami siap untuk proses ganti rugi lahan warga yang terkena normalisasi, namun untuk prosesnya kami memakai Tim Appraisal yang menilai harga tanah, baru kemudian diganti rugi sesuai nilai ditetapkan,” kata Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM. [htn]

Tags: