Dewan Apresiasi Peran Kejati Tuntaskan Kasus YKP

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan keberhasilannya mengembalikan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemerintah Kota Surabaya diapresiasi oleh Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
“Kami mengapresiasi kegigihan dan peran Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus penyelewengan aset dan mega korupsi YKP. Sehingga akhirnya YKP bisa kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya,” Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, Jumat (19/7).
Menurutnya, DPRD Kota Surabaya selama ini juga turut berjuang agar YKP bisa direbut kembali baik dalam rapat-rapat maupun panitia khusus (pansus) hak angket dan pansus-pansus yang membahas terkait persoalan YKP.
“Kami juga mengapresiasi kegigihan Ibu Wali Kota Surabaya dalam mengembalikan aset-aset yang hilang dan atau lepas, seperti Gelora 10 November dan YKP,” urai Herlina.
Oleh karena itu, herlina menyatakan bahwa pihaknya mengingatkan Pemkot Surabaya agar segera mencatatkan secara resmi aset-aset YKP dan segera berkoordinasi dengan pihak DPRD Surabaya terkait pengelolaan aset-aset YKP.
“Komisi A menyambut baik jika pemkot berkoordinasi terkait pengelolaan aset YKP,” terang politisi yang juga menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC Partai Demokrat Surabaya ini.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa setelah sekian tahun berjuang merebut kembali aset YKP tersebut, akhirnya pada 2019 ini bisa terwujud.
Wali Kota perempuan pertama ini menyebut nilai tanah aset YKP bisa mencapai Rp5 triliun lebih dan saat ini sedang dilakukan inventarisir. Dalam keterangannya Dia menambahkan bahwa aset YKP bentuknya bisa bermacam-macam, namun masih banyak yang berupa lahan kosong.
“Kita lagi inventarisir, kita kan ada formatur (pengurus) sementara, nanti sambil itu kita inventarisasi data sama asetnya. Nanti sebagian aset-aset itu bisa digunakan untuk rumah susun warga tidak mampu,” ungkap Risma. [dre]

Tags: