Dewan Bakal Panggil Lagi Manajemen The Trans Icon Surabaya

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil lagi manajemen The Trans Icon Surabaya setelah adanya surat pengaduan lagi dari warga melalui ketua RT 01/ RW 01 Kelurahan Gayungan yang masuk ke Komisi A, Kamis (16/9/2021).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, waktu Komisi A sidak The Trans Icon adalah produk 2019. Mungkin di antara perjanjian-perjanjian yang dibuat antara The Trans Icon dengan warga tidak direalisasikan.

“Mungkin tidak direalisasi semuanya, hanya sebagian yang direalisasikan,” ujar dia, Senin (20/9).Menurut dia, setelah Komisi A sidak memang menemukan fakta banyak warga yang terdampak pembangunan The Trans Icon tersebut.

“Setelah kita lihat secara langsung, maka izin lingkungan hidup (LH) layak dipertanyakan, karena banyak warga yang terdampak. Tembok rumah retak-retak, keramik juga pecah, dan sumur keruh,” ungkap dia

Lebih jauh, Ayu menuturkan, kalau izin LH-nya yang dipersoalkan, itu ada perjanjian di sana harus menyepakati dampak lingkungannya sesuai dengan kesepakatan pertama. Ini harus disepakati. Kalau tidak izinnya bisa dibatalkan atau dicabut.

“Kami melihat dari segi perizinannya, kenapa izinnya dulu diloloskan, ok. Akan tetapi The Trans Icon harus mematuhi aturan dan perjanjian yang disepakati oleh warga. Faktanya, sampai saat ini ada lagi surat permohonan dari warga RT 01/RW 01,”terang Ayu.

Ini berarti, lanjut Ayu, warga terdampak minta bantuan Komisi A agar memberikan penjelasan realisasi oleh pihak The Trans Icon ini yang sudah disepakati dan belum direalisasikan.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan warga, yakni pembangunan gedung The Trans Icon tidak menghiraukan salah satu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup yang sudah ditemukan Komisi A.

Kemudian, sepadan bangunan diduga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam izin mendirikan bangunan (IMB), dan Dinas Lingkungan Hidup harus melakukan pengawasan lebih detail.

Selain itu, warga juga meminta meninjau ulang pembangunan gedung The Trans Icon dan meminta salinan dokumen perizinan pembangunan gedung The Trans Icon.

“Itu permintaan warga, tentunya dari ketua RT nya,”ungkap Ayu.Untuk itu, Komisi A berencana mengundang hearing kembali The Trans Icon. Dulu,mungkin perjanjian awalnya dengan Komisi C pada 2019. Akan tetapi karena tuntutan warga tidak terealisasi, mereka lapor ke Komisi A dengan memohon peninjauan kembali izin-izin bangunannya.

“Karena satu minggu ini, kami sedang membahas PAK, Insya Allah minggu depan akan kita panggil kembali. Dan, kami minta dari pihak The Trans Icon yang datang adalah pimpinannya, sehingga bisa memberikan keputusan dan persoalan ini cepat tuntas,” pungkas dia. [dre]

Tags: