Dewan Bangkalan Bahas Singkronisasi Data Pemilih

Rapat Koordinasi komisi A DPRD, KPU dan Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan

(Jelang Pilkada 2018)

Bangkalan, Bhirawa
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan akan digelar pada 2018. Berbagai persiapan mulai dilakukan. Komisi pemilihan umum (KPU) berupaya mempersiapkan data calon pemilih. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, dalam hal ini Komisi A DPRD Bangkalan bersama Petinggi KPU serta dinas kependudukan catatan sipil (dispendukcapil) melakukan rapat kordinasi Rabu (3/5). Guna membahas data penduduk Kabupaten Bangkalan.
Dalam rapat koordinasi (rakor)  yang dipimpin Ketua Komisi A, Kasmu SH. tersebut, terungkap kejanggalan data kependudukan. Data wajib kartu tanda penduduk (KTP) tidak sama dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres) 2014. Padahal wajib KTP dispendukcapil itu merupakan data terbaru per 31 Desember 2016.
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengatakan, tujuan mempertemukan KPU dan dispendukcapil untuk menghindari dan mengantisipasi surat keterangan (suket) dan e-KTP fiktif, sehingga data Kependudukan jelang pilkada 2018 singkron dan akurat.Sebab antara data wajib rekam e-KTP 783.632 dan data DPT pilpres 963.034 selisihnya sangat jauh, dan itu harus diantisipasi sejak awal.
Menurut dia, data DPT pilpres dan wajib rekam e-KTP sangat tidak wajar. Pada pilpres 2014 jumlah DPT 963.034 pemilih. Sementara data wajib KTP per 31 Desember 2016 hanya 783.632 jiwa. Karena itu, terjadi selisih data 179.402 jiwa.
Karena itu pertemuan antara KPU dan dispendukcapil sangat penting, apalagi pelaksanaan pilkada semakin dekat. Hal ini semacam bagian dari upaya untuk menemukan data DPT yang tidak bodong. Makanya, (diperlukan) sinergitas antara KPU dan Dispendukcapil. Selain itu, untuk benar-benar memvalidkan DPT yang bakal digunakan. “Jika beredar suket dan KTP fiktif, berpotensi terjadi gesekan. Persoalan pun bisa muncul. Bahkan, bisa mengganggu proses pesta demokrasi lima tahunan itu”, jelas Mahmudi.
Oleh sebab itu, pada pilkada 2018 tidak boleh terjadi hal-hal yang demikian. Pihaknya berharap tidak ada suket-suket fiktif. “Suket memang rentan disalahgunakan. KPU dan dispendukcapil harus benar-benar jeli dan waspada,” tuturnya.
Kepala Dispendukcapil Bangkalan Rudiyanto mengatakan, seseorang boleh melakukan perekaman data e-KTP ketika berumur 17 tahun atau sudah menikah. Data wajib KTP berjumlah 783.632 per 31 Desember 2016. “Yang merekam e-KTP baru 556.250. Itu data valid yang dimiliki dispendukcapil,” katanya.
Pihaknya tidak tahu selisih DPT pilpres dan wajib KTP. Dia hanya menegaskan,  penerbitan e-KTP sulit dipalsukan. Proses itu bukan hanya menggunakan sidik jari. Kornea mata pemohon juga direkam. “Pokoknya sulit dipalsukan. Pasti ketahuan,” tuturnya.
Kondisi blangko e-KTP saat ini sedang krisis. Pihaknya hanya dikirim 10 ribu blangko. Sementara pengguna suket sudah mencapai 73 ribu pemohon. “Terpaksa kami dahulukan yang sudah mengantre lama,” paparnya.
Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Biasanya bagi daerah yang melaksanakan pilkada itu akan diprioritaskan. “Semoga saja ada tambahan blangko lagi,” imbuhnya.
Pihaknya baru mengeluarkan suket apabila disebabkan empat hal. Yakni karena perekam baru, e-KTP hilang, rusak, dan perubahan data. “Baru kami buatkan suket ketika sudah masuk kategori empat syarat itu,” ucapnya.
Ketua KPU Bangkalan Moch. Fauzan Jakfar berterima kasih kepada komisi A yang memfasilitasi untuk bertemu dispendukcapil. Sebelum tahapan pilkada digelar, KPU daerah memang perlu berkoordinasi dengan semua pihak. “Ini upaya awal menghimpun data. Kami tidak ingin menjadi kambing hitam yang selalu disalahkan ketika pilkada berlangsung,” katanya.
Karena itu, perlu duduk bersama antara KPU, dispendukcapil, dan Komisi A DPRD Bangkalan. “Data DPT pilpres memang berjumlah 963.034. Itu sebagai sumber data awal kami. Tapi, tetap nanti menunggu data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dari KPU pusat,” ungkapnya. [lis,adv]

Tags: