Dewan Banyuwangi Desak Pemerintah Kontrol Edar Miras

Kantor dewan banyuwangiBanyuwangi, Bhirawa
Dengan disahkan dan diberlakukan Peraturan Daerah / Perda Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol Dewan berharap agar aparat pengawal dan penegak perda serta aparat terkait bertindak tegas dalam melakukan control dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Banyuwangi.
Menurut Handoko, Ketua Panitia Khusus DPRD Banyuwangi, berdasarkan data yang diperoleh saat melakukan tinjau lapang bersama dengan eksekutif dan pihak terkait yang lain, untuk minuman beralkohol Golongan A distributor mampu menjual sekitar 50 ribu botol dalam satu bulan.Sedangkan untuk Golongan B dan C yang lebih ekslusif belum ada data resmi dari eksekutif maupun dari pihak distributor.
Selanjutnya Handoko menyatakan dengan adanya Perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol, para pengusaha wajib mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan mematuhi tata cara penjualan seperti yang diatur dalan Perda.”Kami berharap Satpol PP tidak menjadi macan ompong seperti selama ini yang tidak mampu bersikap tegas sehingga banyak Perda yang tidak mampu diterapkan secara maksimal di lapangan,”tegas Handoko
Dengan diberlakunya Perda pengawasan Minuman beralkohol, imbuh Handoko aparat penegak hukum diharapkan lebih meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap peredaran arak Bali maupun minuman tradisional yang mengandung alkohol karena kandungan alkoholnya tidak bisa diketahui. “Semangat kami mengesahkan Perda ini adalah untuk menyelamatkan anak bangsa. Disamping itu juga membantu pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan minuman beralkohol di wilayah Banyuwangi,”tegas Handoko.
Sementara Drs Zarkasi, MSi, Pj Bupati Banyuwangi menyatakan terkait Perda Pengawasan Minuman Beralkohol tentunya belum bisa dilaksanakan sebelum ada peraturan bupati / perbup sebagai petunjuk teknis penerapan di lapangan .
Namun dari sepintas yang mampu ditangkap, menurut Zarkasi selama ini peredaran minuman beralkohol di wilayah Banyuwangi yang sebagian besar masyarakatnya terkenal religious, belum terkontrol dan terkendali.”Dengan adanya perda maka nantinya akan diatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kami belum bisa memberikan penjelasan yang lebih karena butuh untuk mempelajari dan mengkaji perda tersebut secara lebih mendalam,”ujar Zarkasi. (mb12)

Tags: