Dewan Banyuwangi Hati-hati Tangani Retribusi Galian C

imagesBanyuwangi, Bhirawa
Pada dasarnya eksekutift sepakat untuk melakukan optimalisasi setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penambangan pasir dan galian C yang lain selama ada landasan hukum dan regukasi yang mengatur, pernyataan tersebut disampaikan Hari Cahyo Purnomo, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi seusai rapat koordinasi dengan DPRD Banyuwangi, beberapa Dinas, kantor / badan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan perwakilan Polres Banyuwani di Gedung DPRD Banyuwangi.
Menurut Hari Cahyo, upaya menarik retribusi galian C tentunya tetap mengacu pada Undang-undang (UU) no 23 tahun 2014 tentang petambangan yang wewenang pemerintah provinsi. “Jangan sampai tujuan kita yag sebenarnya baik, namun menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Hari Cahyo.
Untuk itu, lanjut Hari Cahyo sepakat dengan anggota dewan agar tim yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan anggota kepolisian untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi yang secara undang-undang memiliki kewenangan untuk menangani masalah galian C.
Sedangkan hasil studi banding anggota dewan dari kabupaten / kota yang lain, menurut Hari Cahyo akan menjadi literatur bagi tim yang dibentuk, akan tetapi tidak serta merta bisa diterapkan di Banyuwangi sebelum ada regulasi yang mengaturnya.
Sementara Salimi, ketua Tim gabungan legislatif, eksekutif dan kepolisian Banyuwangi berharap agar semua pihak yang bersepakat untuk meningkatkan sumber PAD dari sector galian C mampu bekerja optimal untuk melakukan kajian, penelitian dan merumuskan aturan yang mendasari penarikan retribusi galian C di kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya Salimi menambahkan selain melakukan studi banding tim juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi, kementrian terkait pertambangan maupun pemerintah pusat untuk membuat aturan yang mampu meningkatkan retribusi galian C secara optimal dan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang ada. “Di Banyuwangi tentunya perlu revisi perda, perbup dan patokan harga karena yang digunakan saat ini patokan harga tahun 1998 yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tegas Salimi.
Lebih lanjut Salimi menambahkan target PAD dari sektor galian C yang ditetapkan oleh Pemkab Banyuwangi dinilai jauh apabila dibandingkan kenyataan di lapangan. Apabila mengacu pada kondisi di lapangan penambangan pasir dan Galian C yang lain diprediksi mampu memberikan kontribsi sepuluh kali lipat dari pendapatan yang diperoleh saat ini.
“Tugas dan kewajiban kami saat ini adalah bagaimana merumuskan aturan yang mampu menjaring potensi pendapatan dari galian C, tidak ada pungli dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku,”ujar Salimi. (mb12)

Tags: