Dewan Banyuwangi Mulai Gadaikan SK

Soedirman

Soedirman

Banyuwangi, Bhirawa
Belum genap satu bulan menjabat anggota legislatif, sebagian politikus di DPRD Banyuwangi mulai menggadaikan Surat Keputusan pengangkatan sebagai anggota DPRD untuk mendapatkan kucuran kredit. Mereka dilantik pada 21 Agustus 2014. Salah satu lembaga keuangan yang menerima SK itu adalah Bank Jatim Tbk Cabang Banyuwangi.
“Sudah ada beberapa yang masuk (SK digadaikan). Saya nggak tahu pastinya berapa orang,” kata Rahmat Taufik Hidayat, karyawan bagian kredit Bank Jatim Cabang Banyuwangi usai sosialisasi di DPRD Banyuwangi, Kamis  (28/8).
Ia menuturkan, perseroan menyediakan skim kredit bagi anggota DPRD, seperti halnya kredit untuk PNS. Jenis kredit masuk skema kredit konsumtif, seperti pembelian mobil, rumah dan kebutuhan lainnya. Selain SK, persyaratan yang dibutuhkan yaitu rekomendasi sekretaris DPRD dan daftar gaji setiap bulan. Plafon kredit yang dikucurkan mengacu pada gaji dan tunjangan yang diterima setiap legislator.
Menurut Taufik, anggota dewan Banyuwangi rata-rata mengajukan kredit sebesar Rp 100-500 juta per orang. Tapi, pihaknya belum berani mengucurkan kredit ke anggota DPRD Banyuwangi periode 2014-2019. “Kami harus konsultasi ke Sekretaris DPRD untuk mendapat gambaran tunjangan dan gaji yang diterima setiap bulan,” kata dia.
Merujuk kredit anggota dewan periode 2009-2014, kata Taufik, maksimal kredit konsumtif yang bisa dikucurkan senilai Rp 200 juta dengan asumsi gaji plus tunjangan sebesar Rp 12 juta per bulan. Tiga puluh persen dari take home pay, digunakan untuk mengangsur kredit. Plafon kredit Rp 500 juta, hanya dikhususkan bagi legislator yang mengantongi take home pay minimal Rp 20 juta per bulan. Jangka waktu kredit maksimal selama lima tahun sesuai masa bakti dengan bunga 10 persen per tahun. “Kredit ini kami asuransikan, jadi anggota yang di PAW tidak masalah,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Banyuwangi Soedirman, menuturkan setiap anggota dewan menerima take home pay sebesar Rp 12 juta per orang. Adapun tiap pimpinan dewan sebanyak Rp 16 juta. Besaran itu sama seperti dewan periode 2009-2014.
Kepada Bank Jatim, Soedirman mengusulkan tidak memberikan kucuran kredit di atas take home pay yang diterima. Dewan terpilih ini menjabat hingga Agustus 2019. “Saya beri gambaran. Pokoknya jangan sampai melampaui batas, harus ada stan untuk kebutuhan lain. Bank Jatim yang menentukan besarannya,” ujarnya.

Gaji Buta
Sebanyak 50 legislator baru di DPRD Tulungagung bakal menerima gaji pertama masing-masing sekitar Rp 12 juta, kendati baru sepekan dilantik untuk periode jabatan 2014-2019.  “Pada 1 September nanti mereka (anggota dewan baru) otomatis akan menerima gaji pertama,” kata Sekretaris DPRD Tulungagung Budi Fatahillah, Kamis (28/8).
Ia tak menyebut spesifik besaran gaji yang diterima para wakil rakyat tersebut, terutama selisih nominal honorarium antara unsur pimpinan sementara dengan anggota biasa.
Budi hanya mengisyaratkan rata-rata gaji pokok plus tunjangan masing-masing anggota dewan adalah sekitar Rp 12 juta yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan perumahan,  komunikasi intensif, serta kehadiran (representatif).   “Total belanja rutin untuk gaji anggota dewan baru yang harus kami bayarkan ke 50 anggota DPRD baru ini dengan demikian mencapai Rp 600-an juta,” totalnya.
Budi enggan mengistilahkan insentif pertama yang diterimakan ke anggota dewan baru sebagai ‘gaji buta’.  [mb5, adi]

Rate this article!
Tags: