Dewan Banyuwangi Sahkan Perda Tumpang Pitu

Pimpinan  DPRD bersama dengan Bupati Banyuwangi

Pimpinan DPRD bersama dengan Bupati Banyuwangi

Banyuwangi, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi kamis sore menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Penataan Kawasan strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 – 2035 di Ruang Utama Gedung DPRD Banyuwangi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh I Made Cahyana Negara, ketua DPRD Banyuwangi dan dihadiri oleh bupati dan wakil bupati Banyuwangi beserta sekretaris daerah kabupaten Banyuwangi dan beberapa kepala Satuan Kerja PerangkatDdaerah (SKPD), Camat, Lurah dan Kepala desa seta beberapa tamu undangan lain.
Sebelum pengesahan, Marifatul Kamila, juru bicara Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Penataan Kawasan Tumpang Pitu DPRD Banyuwangi menyatakan, dengan diajukannya Raperda Rencana Penataan Ruang Kawasan Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 – 2035, pansus telah melakukan pembahasan secara mendalam baik melalui rapat internal pansus, kajian-kajian, observasi, konsultasi, uji publik serta melakukan tinjau lapang, dengan tujuan agar raperda yang akan disahkan nantinya menjadi perda yang hasilnya mampu membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah kami cermati substansi Raperda Rencana Penataan Kawasan Tupang Pitu kabupaten Banyuwangi ini bermuara pada pengembagan dan pemerataan pembangunan di kawasan Banyuwangi bagian selatan serta bertujuan untuk meningkatkan perekonomian seluruh masyarakat Banyuwangi pada umumnya,” tegas Marifatul.
Sementara Abdullah Azwar Anas, Bupati Banyuwangi seusai acara rapat paripiurna kepada sejumlah wartawan mass media menyatakan, perda yang baru disahkan merupakan kelanjutan beberapa perda yang disahkan sebelumnya dan menjadi alat bagi pemerintah untuk menyusun langkah-langkah penataan selanjutnya.
Selanjutnya bupati Azwar Anas menyatakan karena masalah tambang menjadi domain pemerintah provinsi maka pihaknya menyadari apabila legislatif baru berani mengesahkan raperda kawasan Tumpang Pitu setelah ada bukti tertulis dari Pemerintah provinsi. “Kami berharap dengan adanya perda yang baru disahkan akan memberikan kemaslahatan bagi warga masyarakat baik untuk jangka pendek maupun dalam jangka panjang dan muaranya mampu meningkatkan kesejahtraan masyarakat Banyuwangi,” ujar Anas. [mb12]

Tags: