Dewan Baru Blitar Siap Tuntaskan Pekerjaan Lama

7-foto C htn-IMG_5925Kabupaten Blitar, Bhirawa
Setelah resmi dilantik, 50 Anggota DPRD Kabupaten Blitar  periode 2014-2019 memiliki tugas untuk menyelesaikan pekerjaan Dewan lama. Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 telah dilaksanakan pada Rabu (27/8) kemarin dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda  Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2009-2014 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan 2014-2019. 50 Anggota Dewan baru diwarnai wajah baru dengan Anggota Dewan lama yang terpilih kembali sebanyak 24 orang sementara 26 orang Anggota Dewan merupakan wajah-wajah baru.
Sedangkan untuk memulai pekerjaan dan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar, segera dibentuk  dan disusun alat kelengkapan DPRD Kabupaten Blitar  yang ditargetkan 15 hari selesai. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Sementara Marhenis Urip Widodo.
Meski Anggota DPRD Kabupaten Blitar  periode 2014-2019 resmi dilantik pada Rabu (27/8)  kemarin  belum bisa beraktivitas sebagai wakil rakyat. Sebab mereka masih terganjal belum adanya alat kelengkapan DPRD seperti pembentukan Tata Tertib (Tatib), Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. “Para wakil rakyat tersebut baru bisa efektif menjalankan tugasnya setelah alat kelengkapan DPRD selesai dibentuk,” kata Marhenis Urip Widodo.
Selain itu menurutnya setelah dilantik, pihaknya langsung akan menggelar Rapat Kerja untuk pembentukan tata tertib dan alat kelengkapan Dewan lainnya, dimana pihaknya menargetkan 15 hari kedepan semua alat kelengkapan dewan sudah terbentuk. “Sehingga bisa segera menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat serta bisa menyelesaikan tugas Dewan lama yang harus segera terselesaikan,” jelasnya.
Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2009-2014, M Taufik mengatakan Anggota Dewan lama memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh anggota Dewan baru diantara seperti Ranperda yang diajukan Eksekutif pada tahun 2014 belum terselesaikan semuanya. “Banyak Ranperda yang masih dalam pembahasan yang belum terselesaikan pada tahun ini, sehingga ini juga harus segara terselesaikan karena sudah masuk Prolegda,” ujarnya.
Secara terpisah Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH berharap Anggota Dewan baru bisa bersinergi dengan eksekutif untuk melaksanakan program-program pemerintahan yang sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Selain itu Anggota Dewan baru memiliki tugas untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang di tinggalkan Anggota Dewan lama, karena Ranperda yang diajukan Eksekutif pada tahun 2014 ini belum di selesaikan oleh anggota dewan lama. “Kami berharap Ranperada yang masih dalam pembahasan  bisa segera diselesaikan setelah terbentuknya alat kelengkapan Dewan,” terang H Herry Noegroho, SE, MH.
Sementara perlu diketahui berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014 PDIP, PKB, PAN dan Partai Gerindra berhak menempatkan personilnya dalam unsur Pimpinan Dewan, dimana PDI P mendapatkan 13 kursi, PKB memiliki 9 kursi, PAN sebanyak 7 kursi dan Partai Gerindra memiliki 7 kursi. Sedangkan Partai Demokrat hanya memiliki 4 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 3 kursi dan PPP hanya 1 kursi saja. [htn]

Keterangan Foto : Ketua DPRD Kabupaten Blitar Sementara, Marhenis Urip Widodo saat memimpin Sidang Paripurna usai penyerahan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar periode 2009-2014 kepada Pimpinan DPRD Sementara. {Hartono/Bhirawa]

Tags: