Dewan Bentuk Pansus Bahas Empat Raperda Usulan Pemkab Blitar

Suwito Saren Satoto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif, DPRD Kabupaten Blitar bentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan sebelumnya sebanyak lima fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing pada Rapat Paripurna pembahasasn empat Ranperda, Selasa (11/2) kemarin.
“Setelah itu, seluruh fraksi mengusulkan anggotanya untuk masuk menjadi anggota pansus pembahas empat Ranperda usulan Pemkab Blitar tersebut,” kata Suwito.
Lanjut Suwito, keempat Ranperda tersebut terdiri dari Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan/Modern, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Ranperda tentang Perubahan kedua atas perda nomor 23 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Dari pandangan umum mayoritas Fraksi-Fraksi menginginkan pembahasan Ranperda nanti disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Sehingga nanti implementasinya benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Bahkan dikatakan Suwito rencananya hari ini Anggota Pansus akan disampaikan dalam Rapat Paripurna bersamaan dengan agenda jawaban Bupati Blitar atas Pandangan Umum Fraksi.
“Anggota Pansus akan kami sampaikan besok (hari ini red), kami juga berharap Pemkab Blitar juga memperhatikan dan menindaklanjuti saran dan masukan dari fraksi dalam rangka membentuk Perda yang berkualitas,” imbuhnya.
Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM menjelaskan empat Ranperda yang diusulkan sudah menyesuaikan dengan perkembangan yang ada, serta melalui evaluasi yang sudah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Blitar.
“Harapannya Ranperda yang diusulkan sudah mengakomodir semua kepentingan masyarakat,” kata Bupati Rijanto. [htn]

Tags: