Dewan Beri Warning Pemkot Soal Realisasi Dana Kelurahan

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti

DPRD Surabaya, Bhirawa
Kalangan dewan mengingatkan Pemkot Surabaya dalam menggunakan dana kelurahan. Warning ini dinilai penting agar dana yang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat itu tidak disalahgunakan, apalagi ini momen Pilwali Surabaya 2020.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, dalam paripurna yang berlangsung pada Senin (28/9) mengingatkan kepada Pemkot yang saat itu dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar kesehatan dan kebutuhan masyarakat menjadi pijakan dalam melaksanakan dan menganggarkan dana kelurahan.

“Kita berharap hati-hati dalam konteks tahapan agar sesuai Perwali. Ngak pilkada saja harus hati-hati, apalagi menjelang pilkada maka benar-benar hati-hati,” ujarnya.

Politisi perempuan yang terkenal vokal ini mengatakan, ada indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan melanggar Perwali 68/2019 pasal 19 ayat 1, 2, dan 3. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan-temuan yang terjadi di banyak wilayah.

Menurutnya, Pemkot Surabaya baru merealisasikan dana kelurahan dengan anggaran yang cukup besar pada tahun 2020. Dana kelurahan itu dirupakan dalam bentuk bantuan barang, sarana dan prasarana kepada masyarakat.

“Awalnya anggarannya hampir Rp500 miliar, namun karena Covid dana itu banyak digunakan untuk bantuan permakanan sehingga dana kelurahan tinggal Rp63 miliar. Namun dalam proses realisasinya ada indikasi tidak sesuai Perwali, karena dana kelurahan dana yang bersumber dari usulan masyarakat dalam musyawarah usulan masyarakat Kelurahan atau Musrembangkel,” jelasnya.

Karena Covid, Reni mengatakan, anggaran itu banyak berubah. Sayangnya, dari 8 RW di 5 kecamatan mengatakan tidak pernah diajak musyawarah untuk melakukan perubahan anggaran. Mereka hanya diberi tahu oleh Lurah.

“Nah disini saya melihat tahapan perencanaan tidak sesui Perwali, dimana usulan itu berdasarkan musyawarah pembangunan Kelurahan, jika terjadi pengurangan atau penambahan, harusnya usulan itu dilakukan dalam musyawarah lagi, dengan melibatkan masyarakat yang diwakili RW, praktiknya yang terjadi tidak demikian, hanya LPMK dan Lurah,” ungkapnya.

Terbukti, kata Reni, dalam berita acara perubahan yang tanda tangan hanya lurah dan LPMK. Padahal, dana kelurahan itu sebagai partisipasi masyarakat dalam membangun wilayahnya berdasarkan azas kemanfaatan dan kecermatan.

“Makanya proses itu harus benar, kalau ngak benar kasihan lurah karena dia yang tanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran,” terangnya.

Politisi PKS ini meminta Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melakukan cek kembali. Jika dalam tahapan perencanaan tidak sesuai Perwali, maka dana itu tidak bisa dilakukan. Lebih baik dialihkan saja untuk penanganan Covid di bidang kesehatan dan ekonomi masyarakat sebagai kebutuhan dasar.

Reni mengatakan, dasar dana kelurahan tercantum dalam Permendagri 130 tahun 2018. Mestinya, tahun 2019 dana kelurahan sudah bisa digunakan, tapi sayangnya perwali belum dikeluarkan.

“Permendagri keluar tahun 2018, harusnya jika pemkot ingin mencairkan program tersebut, pada tahun 2019 Perwali sudah bisa dikeluarkan, tapi itu tidak dilakukan, dan Perwali baru dikeluarkan Desember 2019, dan itu dijadikan pijakan Pemkot mengeluarkan dana keluarga di moment Pilwali ini. Saya sebagai wakil rakyat hanya bisa mengingatkan, agar dana kelurahan itu bisa dipergunakan seusai tujuannya yakni azas kemanfaatan dan kecermatan, dan jangan sampai yang menjadi hak warga surabaya itu ditungangi kepentingan tertentu,” imbuhnya. [dre]

Tags: