Dewan Berpolemik dengan DPKAD Terkait Pajak TV Kabel

TV KabelLumajang, Bhirawa
Pasca penertiban TV kabel liar oleh pemerintah Kabupaten Lumajang dalam hal ini Satpol PP yang saat ini dalam tahap pendataan jumlah pengusaha TV kabel yang ada di Lumajang,ternyata Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang justru mempertanyakan masalah pajak Pendapatan Daerah dari TV Kabel yang ternyata nihil.
Hal tersebut disayangkan oleh Suigsan selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang yang mengatakan bahwa TV kabel yang menurutnya dapat menghasilkan nilai nilai ekonomis seharusnya dikenakan pajak.
Politisi golkar tersebut juga menjelaskan secara gamblang bahwa Pajak dan retribusi itu diatur dalam UU 28 tahun 2009 ,yang menurutnya segala yang menyangkut aktivitas perekonomian di Lumajang yang menghasilkan nilai nilai ekonomis tentunya harus membayar pajak atau retribusi. “TV Kabel kan mempunyai nilai ekonomis ,berarti sudah masuk kedalam UU 38Tahun 2009,” ujarnya.
Untuk itu dengan meluasnya jumlah pelanggan TV Kabel di Kabupaten Lumajang yang sudah mencapai puluhan ribu pelanggan dan hingga saat ini masih terus memperluas jaringannya,menurut Suigsan termasuk dalam kegiatan ekonomis. [dwi]

Tags: