Dewan Blitar Imbau Pemkab Tegas Tertibkan Toko Modern

foto ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Menjamurnya toko modern di wilayah Kabupaten Blitar banyak yang tidak tertib dan justru melangar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar, sehingga membuat Komisi II DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk ditertibkan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Mujib mengatakan setelah pihaknya melakukan sidak di beberapa lokasi toko modern di Kabupaten Blitar masih ditemukan toko modern yang melanggar Perda, sehingga pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menertibkan. “Karena keberadannya semakin membuat resah para pedagang pasar tradisional karena berada di kawasan pasar tradisional,” kata Mujib.
Lanjut Mujib, pelanggaran yang dilakukan oleh toko modern sudah tidak sesuai dengan Perda nomor 17 tahun 2011, dimana jarak antara pasar tradisional dengan toko modern terlalu dekat bahkan tidak sampai 1 kolometer.
Kepala Dinas Penanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Molan akan melakukan evaluasi terkait dengan perizinan yang dianggap telah melanggar Perda, dimana pihaknya juga akan mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Khusus perizinan akan kami evaluasi, sehinga ini juga akan berdampak pada proses perizinan berikutnya dengan maksud yang sama agar tidak sampai terjadi lagi,” kata Molan yang juga mantan Kepala Disperidag Kabupaten Blitar. [htn]

Tags: