Dewan Blitar Minta Penegasan Pencabutan Status Kelut

gunung kelutKabupaten Blitar, Bhirawa
Setelah Gubernur Jawa Timur mengeluarkan SK nomor : 188/828/KPTS/013/2014 terkait Pencabutan dan Pembatalan SK Gubernur no 188/ 113/ KPTS/013 tahun 2012 yang mengatur perihal penegasan Wilayah Gunung Kelud Di Bawah Kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD Kabupaten Blitar kembali meminta kepada Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan kembali kepemilikan Gunung Kelud.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama yang mengatakan dengan adanya pencabutan SK tersebut peluang Pemkab Blitar mempertahankan tapal batas wilayah Kabupaten Blitar yang termasuk Gunung kelud akan semakin terbuka lebar. “Sehingga Eksekutif harus segera mengambil langkah-langkah strategis,” kata Candra Purnama.
Lanjut Candra Purnama beberapa hal yang harus dipersiapkan diantaranya seperti data falid yang mendukung bahwa Gunung Kelud merupakan bagian dari Pemkab Blitar seperti pada Peta maupun dokumen-dokumen lain dari berbagai sumber yang terpercaya.
Selain itu juga Pemkab Blitar juga harus mengalokasikan anggaran secara khusus untuk penanganan persolan ini agar hasilnya bisa maksimal. “Pemkab juga harus menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang kompenten termasuk daerah tetangga yang berbatsan dengan wilayah Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengatakan dikeluarkannya SK nomor : 188/828/KPTS/013/2014 terkait Pencabutan dan Pembatalan SK Gubernur no 188/ 113/ KPTS/013 tahun 2012 yang mengatur perihal penegasan Wilayah Gunung Kelud Di Bawah Kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kediri, Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar segera melakukan dialog dengan Pemkab Kediri dengan difasilitasi oleh Gubernur Jatim.
“Selian langkah mediasi, Pemkab Blitar mengandeng ITB untuk melakukan kajian-kajian ilmiah berkaitan penentuan tapal batas yang targetkan  tidak sebatas dengan menggunakan bukti fisik saja,” ujar Suhendro Winarso. [htn]

Tags: