Dewan Temukan Distributor Pupuk Bersubsidi Bodong

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Blitar, Bhirawa
Dari hasil laporan masyarakat yang diterima, Komisi II DPRD Kab Blitar menemukan distributor pupuk bersubsidi bodong yang dinilai telah banyak merugikan masyarakat Kab Blitar.
Hal ini diungkapkan Ketua Anggota Komisi II DPRD Kab Blitar, Ansori, setelah pihaknya  mengetahui adanya distributor pupuk nakal yang tak memiliki izin sebagai distributor pupuk bersubsidi.
”Distributor Inkoksin tak memiliki legalitas yang jelas sebagai distributor pupuk bersubsidi, sehingga harus ada tindakan yang tegas dari Pemkab Blitar,” kata Ansori.
Lanjut Ansori, DPRD tak mempermasalahkan jika Inkoksin sebagai distributor yang menjual pupuk non bersubsidi, namun bila untuk pupuk bersubsidi maka Distributor Inkonsin harus ada kejelasan legalitasnya.
”Karena menyangkut kebutuhan para petani di Kab Blitar, apalagi bila adanya distributor nakal seperti ini bisa menimbun pupuk dan dijual dengan harga tinggi. Sehingga dampaknya membuat kelangkaan pupuk yang ada di Kab Blitar sangat mudah terjadi,” jelasnya.
Bahkan pihaknya juga meminta pihak Petrokimia sebagai produsen untuk menindak distributor yang tak memiliki legalitas yang jelas, dimana menurutnya ada tujuh distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kab Blitar, namun satu diantaranya diduga bodong dan tak memiliki izin resmi untuk pengelolaan pupuk bersubsidi.
”Kami juga berharap pihak dari PT Petrokimia Gresik sebagai produsen tegas dalam memberikan sanksi bagi distributor nakal, sebab selama ini kelangkaan pupuk cukup membuat menderita para petani di Kab Blitar. Apalagi dipermainkan para distributor nakal,” tegasnya.
Sementara secara terpisah dikonfirmasikan hal ini kepada Wakil Bupati Blitar, Drs Rijanto mengaku belum tahu adanya temuan distributor pupuk bersubsidi nakal ini, meski demikian Pemkab Blitar akan menindak tegas bila ada distributor nakal yang menyimpan pupuk dan mengakibatkan pupuk bersubsidi di Kab Blitar langka.
“Akan kami cek lagi terkait distributor nakal ini, jika terbukti melakukan kesalahan terkait dengan legalitas akan kami tindak tegas. Bahkan izinya yang ada akan dicabut jika memang memiliki masalah yang menimbulkan kerugian besar bagi para petani di Kab Blitar,” kata Drs Rijanto. [htn]

Tags: