Dewan Desak Dokter Spesialis Disanksi

M3362M-4208Kab Malang, Bhirawa
Pelayanan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang berstatus PNS, kini banyak dikeluhkan warga. Sebab, rata-rata dokter spesialis tersebut datang ke RSUD minimal pukul 10.00 pagi, dan mereka meninggalkan rumah sakit pukul 12.00 siang.
“Hanya dua jam dokter spesialis memberikan pelayanan pada pasien di rumah sakit, dan waktu selebihnya mereka berada di rumah sakit swasta yakni RS Wafa Kepanjen, yang jaraknya tak jauh dari RSUD Kanjuruhan,” ungkap salah satu warga asal Kecamatan Gondanglegi, kabupaten setempat HM Abdul Rozak, Rabu (3/9), kepada Bhirawa.
Menurutnya, dokter spesialis yang bekerja di RSUD Kanjuruhan Kepanjen itu, pihaknya mengetahui ketika ada teman yang dirawat di RS Wafa. Sehingga dari sekian dokter spesialis tersebut pada pukul 12.30 siang, sudah berada di RS Wafa untuk melakukan praktek. “Sebelumnya, saya mau periksa ke salah satu dokter spesialis di RSUD Kanjuruhan, namun dokter spesialis yang akan saya tuju sudah tidak ada di ruangannya,” kata dia.
“Kata salah satu perawat rumah sakit tersebut, bahwa dokter yang saya cari sudah keluar sejak pukul 12.00 siang tadi. Yang akhirnya saya memutuskan untuk periksa ke RS Wafa, dan ternyata dokter yang saya cari sudah berada di RS Wafa. Dan juga yang berada di RS Wafa ada beberapa dokter spesialis yang saat ini masih berstatus PNS,” papar Rozak.
Dia berharap, agar Bupati Malang H Rendra Kresna memberikan sanksi kepada dokter spesialis RSUD Kanjuruhan yang berstatus PNS, karena tidak bisa memberikan pelayanan pada masyarakat secara maksimal. Sehingga mereka datang dan meninggalkan rumah sakit tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP), atau mereka telah melanggar disiplin PNS.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang sementara Hari Sasongko menegaskan, jika dirinya juga sudah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan RSUD Kanjuruhan Kepanjen, khususnya pelayanan dokter spesialis yang jarang ada ditempat tugasnya. “Jika pelayanan dokter spesialis terhadap masyarakat kurang maksimal,dan lebih memilih praktek di rumah sakit swasta,  maka seharusnya Direktur RSUD Kanjuruhan memberikan sanksi tegas kepada dokter nakal tersebut,” kata dia.
Sebab, kata dia, dokter spesialsis yang bertugas di RSUD Kanjuruhan, merupakan dokter PNS yang dibayar oleh negara. Sehingga jika mereka tidak memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan masyarakat di RSUD, tentunnya mereka harus dikenakan sanksi berat. Atau mereka diberikan pilihan yakni tetap sebagai dokter PNS, apa menjadi dokter swasta. Sehingga konsekwensinya jika ingin menjadi dokter swasta, ya mereka harus mengundurkan diri dari PNS.
“Kami mendesak Bupati Malang segera melakukan evaluasi terhadap dokter RSUD Kanjuruhan yang telah melanggar disiplin PNS. Bila hal itu tidak dilakukan evaluasi atau sanksi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat, karena tidak terlayani oleh dokter spesialis. Dan bahkan, tidak hanya dokter saja yang dievaluasi, Direktur RSUD pun juga harus dievaluasi,” tegas Sasongko, yang kini juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang. [cyn]

Keterangan Foto : Dokter Spesialis yang bertugas di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang yang sering keluar kantor diluar jam kerja. [cyn/Bhirawa]

Rate this article!
Tags: