Dewan Desak Eksekutif Terbitkan Perwali Dua Perda Kota Batu

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurrochman.

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu melakukan evaluasi terhadap jalannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu. Ternyata ada dua perda yang pelaksanaanya belum optimal. Dari kajian Dewan, ternyata dua perda tersebut belum memiliki Perwali sehingga membuat penerapan perda menjadi tumpul.

Pemkot Batu untuk segera terbitkan Perwali dari beberapa Perda yang telah disahkan. Pasalnya tanpa ada Perwali sebuah pernah akan tumpul atau tidak ada gunanya.

Diketahui, dua Perda yang telah disahkan namun penerapannya tidak optimal yaitu, Perda CSR dan Perda Desa Wisata. Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurrochman mendesak kepada Eksekutif untuk segera membuatkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk kedua Perda tersebut.

“Perda sebagai produk hukum daerah itu dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya untuk di jadikan pedoman baik oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah, stakeholder dan juga masyarakat. Maka diperlukan kejelasan penafsirannya,” ujar Nurrochman, Rabu (15/6).

Untuk mengoptimalkan penerapan sebuah Perda, lanjutnya, diperlukan adanya aturan turunan. Yaitu, Perwali yang memuat rujukan-rujukan teknis sebagai dasar pelaksanaannya. Karena itu keberadaan Perwali sangat penting sebagai instrumen di Pemerintah Daerah.

“Sangat disayangkan bila sebuah Perda tidak ditindaklanjuti dengan penyusunan dan penetapan Perwali karena praktis menjadi tidak bisa dijadikan pedoman secara teknis,” tambah Nurrochman.

Untuk mengatasi masalah ini Dewan mendesak OPD pelaksana dari Perda agar lebih proaktif untuk menyusun dan mengusulkan rancangan Perwalinya.

Begitu juga Bagian Hukum juga harus lebih progresif dalam menindaklanjuti produk hukum daerah. Ia mencontohkan, untuk Perda UMKM seharusnya bisa ditindak lanjuti karena di dalamnya mengatur tentang produk lokal untuk bisa masuk perhotelan dan tempat wisata.

Karena secara tidak langsung Perda ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi warga yang bergelut di sektor UMKM. Begitu juga dengan Perda CSR yang mengatur tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.

Tentu hal ini sangat disayangkan ketika CDR tidak dimanfaatkan mengingat banyaknya industri wisata dan perhotelan yang tumbuh pesat di Kota Batu.

Perda CSR ini diharapkan agar perusahaan atau industri yang tumbuh pesat di Kota Batu juga memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Batu.

Dengan demikian industri yang ada tidak hanya mencari keuntungan saja, tetapi juga ikut membangun Kota Batu. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, Rr Maria Inge membenarkan bahwa dari tiga Perda yang sudah disahkan, ada dua Perda yang belum memiliki Perwali. Yakni Perda UMKM dan Perda CSR.

“Untuk Perwali Desa Wisata sedang dalam progres. Adapun untuk Perwali UMKM dan Perda CSR belum ada ajuan dari SKPD. Karena yang mengerti untuk teknis pelaksanaan dan juklak nya dari SKPD,” jelas Maria. [nas.dre]

Tags: