Dewan Desak Pelimpahan SMA/SMK Dipercepat

Pelimpahan SMA/SMK sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 diminta segera dipercepat agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan dunia  pendidikan.

Pelimpahan SMA/SMK sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 diminta segera dipercepat agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan dunia pendidikan.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tampaknya harus bekerja keras untuk segera merealisasikan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya terkait, pelimpahan SMA/SMK yang kini masih dikelola kabupaten/kota.
Terkait ini, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mendesak agar Dindik Jatim pro aktif dan melakukan langkah-langkah percepatan pelimpahan pengelolaan SMA/SMK. Hal ini penting lantaran pendidikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan primer masyarakat. “Jangan terlalu lama prosesnya apalagi ditunda-tunda. Ini malah akan jadi keresahan,” tutur Suli saat dihubungi, Rabu (11/3).
Suli juga menegaskan bahwa ini merupakan tugas berat bagi Kepala Dindik Jatim. Karena selain harus mempercepat pelimpahan pengelolaan SMA/SMK, Dindik Jatim juga dihadapkan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Computer Based Test (CBT) sekaligus paper. Tidak hanya itu, keberlanjutan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 (KTSP) juga masih memicu kegamangan di kalangan masyarakat.
“Ini harus dikawal terus oleh Kepala Dindik Jatim sampai tuntas. Kalau tidak tuntas, ini malah akan jadi problem baru pendidikan Jatim,” tutur dia.
Dalam proses pelimpahan ini, pihaknya meminta agar Dindik Jatim membuat formulasi agar terjadi kesamaan persepsi antara pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota.
Terpisah, Sekretaris Dindik Jatim Dr Sucipto mengaku, perkembangan proses pelimpahan pengelolaan SMA/SMK masih terus berjalan hingga kini. Pihak Dindik juga tengah berusaha melakukan percepatan. Namun hal itu tetap membutuhkan koordinasi dengan kabupaten/kota agar tidak muncul ketegangan. Apalagi ini terkait aset dan sumber daya manusia yang semula dikuasai Pemda harus diserahkan ke provinsi.
Cipto, sapaan akrab Sucipto membeberkan tahapan-tahapan pelimpahan SMA/SMK telah memasuki tahap pendataan akhir. Pada 16 Maret mendatang, akan dilanjutkan dengan validasi data terkait aset dan SDM dengan mendatangkan staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Politik. “Proses validasi ini juga akan dilakukan bersama tim internal Dinas Pendidikan dan tim eksternal dari berbagai unsur terkait,” tutur dia.
Proses ini diperkirakan akan rampung dalam waktu satu bulan, sehingga pada Juni mendatang tahapan bisa dilanjutkan dengan finalisasi data. Dari hasil finalisasi data itu, tim internal dan eksternal diterjunkan ke lapangan melihat langsung aset yang sudah dilaporkan dalam pendataan. “Kita prediksi Desember akhir tahun ini semua proses sudah rampung,” kata dia.
Sembari menyelesaikan pendataan, Cipto mengaku juga tengah menyiapkan petunjuk teknis mengenai pengurusan izin operasional dan izin pendirian sekolah. “Ini harus disiapkan dulu. Agar saat proses pelimpahan berlangsung tidak ada layanan yang terhenti. Sekolah tetap bisa menyelenggarakan proses belajar mengajar di sekolah,” tutur dia. [tam]

Tags: