Dewan Desak Pembangunan GOR Menganti Ditunda

Gor MengantiGresik, Bhirawa
Dalam hearing Komisi C DPRD Gresik dengan Dinas PU terkait proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Menganti yang menelan beaya sebesar Rp12 miliar,  yang terkesan tak transparan. Anggota Komisi C mendesak agar pembangunan GOR dihentikan dan ditunda untuk tahun anggaran selanjutnya. Karena pembangunannya dinilai tak terlalu urgent dilakukan tahun ini.
Hearing anggota Komisi C, Dinas PU dan Camat Menganti ini berlangsung cukup sengit. Karena anggota dewan bersikukuh pembangunan GOR agar dipending, karena tak terlalu penting sebab pembangunan GOR Gunung Lengis juga belum selesai.
”Saya dan F-PDIP dengan berat hati menolak pembangunan GOR Menganti itu. Dan pembangunan GOR itu, tak memiliki motif lain selain memenuhi keinginan masyarakat. Bagaimana tidak, hanya untuk pengurukan saja APBD harus mengeluarkan anggaran hingga Rp5 milliar. Lebih baik dialihkan pada penanggulangan banjir Kali Lamong yang setiap tahun menimpa masyarakat,” kata anggota Komisi C DPRD Gresik, Hadi Kusono yang juga Ketua F-PDiP.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Gresik, Anwar Saddad mengatakan, agenda hearing dan dilanjutkan  peninjauan lapangan (Sidak) untuk mendapatkan data riil di lapangan. Setelah itu diputuskan, apakah pembangunan itu dipending atau dilanjutkan.
Menurut Wakil Ketua Komisi C, Syafi AM, pihaknya dalam hearing meminta masukan dari SKPD. Pihaknya sangat kecewa karena selama ini Tim Pokja Perumahan Pemkab tak berjalan efektif. Sehingga banyak pengembang yang menyepelekan, bahkan meninggalkan masalah setelah rumahnya terjual habis. Alasanya karena tak ada Perda yang mengatur bahwa setiap perumahan harus menyerahkan Fasum.
Dari sekian ratus perumahan besar sedang dan kecil yang ada di wilayah Gresik, hanya beberapa perumahan yang sudah memberikan Fasum dan Fasosnya. Seperti Perumahan Dinari, Perumahan GKA dan Perumahan GKB itupun belum keseluruhan. Sementara Perumnas Kota Baru Driyorejo, yang lahannya ribuan hektar dan dibangun sejak tahun 1990. Namun hingga kini Fasum dan Fasos belum juga diserahkan kepada Pemkab, Terkait hal ini, dari Tim Pokja Pemkab diam saja.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Gresik, Edi Santoso menambahkan, dari hasil hearing sepakat dalam waktu dekat akan dilakukan Sidak. Namun komisi menunggu dokumen yang dimiliki SKPD, kalau Sidak nanti ditemukan hal yang tak wajar akan ada tindakan tegas berupa penutupan.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ir Bambang Isdianto, membenarkan kalau  pengembang Perumnas Kota Baru Driyorejo belum menyerahkan Fasum dan Fasos. ”Kalau ada hanya di depan, itupun tidak luas. Dan kami juga tak bisa bertindak karena tak Perda yang mengatur,” tandasnya. [kim]

Tags: