Dewan Desak Pemkab Blitar Awasi Penerapan UMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dinilai masih banyak pengusaha di Kabupaten Blitar yang belum menerapkan gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Blitar, kalangan DPRD Kabupaten Blitar meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk pelaksanaan UMK tahun 2015 mendatang.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Gatot Darwoto. Setelah melalui proses yang alot pembahasan Upah Minimum Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk Jawa Timur ialah Kota Surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.
Sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp. 1.150.000. “Untuk Kabupaten Blitar berada di urutan 26 dari 38 Kabupaten/Kota di jawa timur dengan besaran UMK sebesar Rp. 1.260.000,” kata Gatot Darwoto.
Lanjut Gatot Darwoto, untuk penetpan UMK tersebut lebih besar dari pengajuan Pemerintah Kabupaten Blitar, dimana untuk pelaksanaanya Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar harus melakukan pengawasan yang ketat untuk pelaksanaannya. “Jangan sampai penetapan UMK hanya sebatas penetapan namun fakta dilapangan banyak perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapn tersebut,” ujarnya. [htn]

Tags: