Dewan Desak Pemkab Keluarkan Perda Lahan Berkelanjutan

Salah satu lahan pertanian di wilayah Kec Gondanglegi, Kab Malang sebagai penyangga ketahanan pangan. [cyn/Bhirawa]

Salah satu lahan pertanian di wilayah Kec Gondanglegi, Kab Malang sebagai penyangga ketahanan pangan. [cyn/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lahan berkelanjutan. Hal itu untuk mengurangi jumlah lahan persawahan yang dialih fungsikan menjadi perumahan.
Salah satu Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Malang Rahmat Kartala, Rabu (8/4), kepada Bhirawa mengatakan, lahan pertanian produktif di wilayah Kabupaten Malang totalnya mencapai 400 ribu hektar. Sedangkan untuk luas lahan khusus persawahan totalnya mencapai 46 ribu hektar. Sehingga dengan nantinya Pemkab Malang mengeluarkan Perda, maka secara otomatis tidak ada lagi lahan produktif dialih fungsikan untuk didirikan bangunan gedung maupun perumahan.
“Dengan dikelurkannya Perda tersebut, tentunya untuk menjaga ketahanan pangan dalam rangka untuk mewujudkan swasembada pangan. Sebab, kabupaten ini salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) sebagai penyangga tanaman pangan,” terangnya.
Kartala mengaku, saat ini sudah ada beberapa lahan persawahan yang tersebar di 33 kecamatan beralih fungsi, baik digunakan untuk bangunan pabrik maupun perumahan. Sehingga agar tidak terlalu luas penyusutan lahan persawahan di wilayah Kabupaten Malang, maka Pemkab Malang secepatnya mengeluarkan Perda terkait dengan lahan pertanian tidak bisa dialih fungsikan selain untuk tanaman pangan. [cyn]

Tags: