Dewan Desak Pemkab Malang Segera Berikan Bantuan Beras RTM

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Malang Hadi Mustofa (pakai kopyah) saat melakukan sidak ke Gudang Bulog, di wilayah Kec Pakisaji, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Belum meredahnya Corona Virus Diseases (Covid-19) di sejumlah daerah di Indonesia, hal ini semua sektor berdampak akibat virus tersebut. Sehingga masyarakat tidak hanya resah dengan penyebaran Covid-19 saja, namun masyarakat juga resah terkait penyedian pangan.  
Dan untuk memastikan kesedian pangan mencukupi selama adanya penyebaran Covid-19, maka Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang beras milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. “Kami sidak ke Gudang Bulog, yakni untuk melihat ketersediaan beras, apakah mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang selama enam bulan mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Malang Hadi Mustofa, Senin (6/4), kepada Bhirawa.
Dijelaskan, Perum Bulog Divisi Regional VII Malang telah menyatakan jika persediaan beras di Gudang Bulog untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang kini terdapat 8.700 ton, dan jumlah stok beras tersebut cukup untuk enam bulan. Dan melihat dari data yang ada, untuk beras masyarakat miskin (raskin), Bulog setiap bulan mengeluarkan 1.500 ton beras. Sehingga dengan adanya pandemi Covid-19 ini, maka dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera melakukan pendataan cepat dan tepat.
Artinya, dia melanjutkan, di Kabupaten Malang kini terdapat 69.704 Kepala Keluarga (KK) yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) di luar Program Keluarga Harapan (PKH), untuk segera diberikan bantuan kebutuhan bahan pangan, salah satunya adalah beras. Selain itu, Pemkab Malang juga harus memberikan bantuan beras kepada karyawan pabrik yang berstatus tenaga kontrak, yang selama mereka menuruti aturan pemerintah untuk tetap di rumah, mereka tidak mendapatkan upah. “Tapi, perusahaan hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR),” ungkap Mustofa.
Untuk itu, kata dia, pemberian bantuan beras kepada karyawan perusahaan yang berstatus tenaga kontrak, tentunya harus ada sinkonisasi antara Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Karena untuk menhetahui jumlah berapa orang yang kini di rumahkan dampak dari Covid-19. Sedangkan para tenaga kontrak tersebut tidak masuk Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan sinkronisasi antara Dinsos dan Disnaker, agar penyaluran bantuan dari Pemkab Malang tidak dobel data.
“Dan Dinsos telah memiliki Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yakni merupakan sistem, di mana operator mengimput data yang dimasukan dari petugas ke Dinas Sosial atau sistem yang sudah dimutahirkan,” jelas Mustofa.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang M Nasri Abdul Wahid mengatakan, pada bulan April 2020 ini, merupakan musim panen, dan Pemkab Malang siap membeli beras petani kualitas premium seharga Rp 11 ribu per kilogram. Hal ini dilakukan untuk penyelarasan dengan penyerapan hasil panen serta upaya pemberian bantuan beras bagi RTM, dampak dari pandemi Covid-19. Dan beras akan kita bagikan dalam bentuk kemasan siap konsumsi, yang isinya seberat 10 kilogram.
“Kami akan berkoordinasi dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tersebar di kecamatan-kecamatan untuk membahas pendistribusian beras. Dan untuk pendistribusiannya, dirinya masih menunggu perintah dan menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ujarnya. [cyn]

Tags: