Dewan Desak Pemkab Tuntaskan Kasus Tanah

Didik Gatot Subroto

Didik Gatot Subroto

Kab Malang, Bhirawa
Sengketa kasus tanah masih banyak terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Kasus sengketa tanah tersebut telah melibatkan berbagai pihak. Seperti melibatkan warga, TNI, Perhutani, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).  Demikian disampaikan, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Rabu (3/8), saat di ruang Komisi A DPRD kabupaten setempat.
Menurutnya, solusi untuk bisa menyelesaikan pesoalan kasus tanah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga harus aktif dalam memfalitasi, agar kasus sengketa tanah satu persatu bisa diselesaiakan.
“Karena saat ini sengketa terkait masalah pertanahan di Kabupaten Malang ini cukup banyak, sehingga harus segera diselesaikan,” kata dia.
Kasus sengketa tanah, lanjut dia, seperti di wilayah Kecamatan Singosari, Pakis, yang melibatkan warga dan TNI Angkatan Udara (AU). Dan di wilayah Kecamatan Dampit, Donomulyo, Sumbermanjing Wetan, serta Bantur yang juga melibatkan warga dan Perhutani. Sehingga dengan melihat kasus tanah tersebut, maka Komisi A berupaya membantu penyelesaian atas sengketa tanah itu. Salah satunya adalah memberikan rekomendasi solusi kepada Pemkab Malang.
Didik menegaskan, guna memperkuat rekomendasi, tentunya anggota dewan melakukan kajian dan cross check di lapangan, khususnya untuk kasus pertanahan. Dan upaya penyelesaiannya membutuhkan berbagai tahapan dan waktu yang cukup lama. “Termasuk solusi dalam penjelasan status legal formal atas tanah yang di klaim oleh warga,” jelasnya.
Sementara, kata dia, ada beberapa kasus tanah yang saat ini sangat rumit, dan itu terjadi karena bersinggungan dengan pihak TNI, Perhutani, dan PT KAI. Dan untuk bisa menuntaskan kasus tanah ini, harus ada keberanian Pemkab Malang ikut menyelesaikan sengketa tanah, yaitu dengan memfasilitasi kasus tanah tersebut agar diselesaikan secara adil dan damai.
Secara terpisah, Sekretaris Serikat Tani Malang Selatan (Sertamas) Kabupaten Malang Fathurrozi mengatakan, selama ini Pemkab Malang sudah banyak keterlibatan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah. Dibuktikan bahwa Pemkab Malang secara stimulant telah memberikan beberapa rekomendasi pada pemerintah pusat. Sebab, tanah-tanah resditribusi atau tanah obyek landreform, jika akan dimiliki masyarakat maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Contohnya, jelas dia, kasus tanah di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada tahun 2005 sudah diajukan Komisi Nasional Hak Asazi Manusia (Komnas HAM), agar 550 lahan atau seluas 179,948 hektar bisa dijadikan sertifikat. Selain itu juga, pada tahun 2017 mendatang, kami perkirakan ada 1000 lahan lagi di Harjokuncaran yang akan disertifikatkan,”
“Direncanakan pada Minggu ke tiga di bulan Agustus 2016 ini, Bupati Malang H Rendra Kresna akan menyerahkan sertifikat kepada masyarakat di sekitar lahan perkebunan Harjokuncaran,” jelasnya.
Menurut Fathurrozi, Bupati Malang telah konsisten dan merespon seluruh penyelesaian tanah yang tidak hanya di wilayah Malang Selatan saja, tapi penyelesaian tanah di seluruh Kabupaten Malang. Sehingga semua tanah redistribusi dilakukan pencatatan yang selanjutnya untuk disertifikatkan. [cyn]

Tags: