Dewan Desak Pemkot Hentikan Sementara Kegiatan Proyek

Vinsensius Awey

DPRD Surabaya, Bhirawa
Menanggapi keterangan Tri Dasto Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH kota Surabaya, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey mendesak Pemkot Surabaya (DLH dan DPRKPCKTR) segera memanggil semua pihak untuk duduk bersama.
Tidak hanya itu, Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey juga meminta kepada PT. PP Properti Tbk selaku konraktor pelaksana untuk menghentikan sementara kegiatan proyek pembangunan Apartemen Dhamahusada Lagoon.
“PP harus hentikan kegiatan pembangunan basement dan 7 tower disana. Jika tidak segera dihentikan maka akan memperparah ratusan bangunan disana dan akan mengancam keselamatan jiwa penghuninya,” ucapnya Sabtu (3/8).
Menurut Awey, kualitas tanah disana tidak memungkinkan untuk dibangun basement 3 lantai dan 7 tower, kecuali ada treatment khusus yang memungkinkan untuk dibangun dan itupun harus melalui sebuah kajian yang benar.
“Jika tidak, maka akan mengancam keselamatan penghuni. Lihat aja baru bangun 1 tower sudah seperti itu kondisi ratusan rumah yang ada dan apalagi 7 tower. Harus dihentikan karena membahayakan,” tandasnya.
Terkait ratusan rumah yang rusak parah, Awey menegaskan jika sudah merupakan ketentuan yang ada dengan mengacu ke UU maupun Perda yang ada, bahwa pihak kontraktor wajib melakukan perbaikan layaknya sedia kala.
“Seluruh kerusakan yang ada akibat dugaan pembangunan tower disana. Mutlak mengembalikannya 100 % dan tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Untuk itu Awey mengimbau agar warga tidak perlu takut untuk melaporkannya kepada dinas terkait maupun aparatur penegak hukum lainnya, karena kegiatan proyek pembangunan Apartemen Dhamahusada Lagoon tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa penghuni di perumahan Dharmahusada Mas.
“Sehingga perlu diambil tindakan antisipatif lainnya sebelum hal hal buruk setiap saat menimpa ratusan penghuni disana,” tuturnya. Apabila ada pihak pihak yang kurang bersahabat mengancam hak warga untuk melaporkan atau mempermasalahkannya, kata Awey, maka diminta untuk segera melaporkannya ke DPRD Surabaya.
“Laporkan kepada kami, akan kami kawal haknya warga untuk memperoleh keadilan serta kenyamanan menempati rumahnya,” pungkasnya. [dre]

Tags: