Dewan Desak Pemkot Mojokerto Pecah Kelurahan

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mendesak Pemkot Mojokerto setempat segera melakukan pemecahan adminitrasi kelurahan. Lembaga wakil rakyat ini beralasan, ketimpangan jumlah penduduk antar kelurahan dan estetika batas wilayah antar kelurahan menjadi alasan agar pemkot segera melakukan pemecahan kelurahan.
”Mengacu pada Permendagri soal wilayah kecamatan dan kelurahan memang di Kota Mojokerto harus dilakukan pemecahan. Pemecahan kecamatan kan sudah selesai, sekarang yang mendesak harus dilakukan adalah pemecahan kelurahan,” lontar Deny Novianto, anggota Komisi I DPRD kota Mojokerto, Selasa (10/1) kemarin.
Alasan lain, menurut Deny, ada perbedaan jumlah penduduk yang jomplang antar satu kelurahan dengan kelurahan lain. Ketidakmerataan jumlah penduduk itu, berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Ada satu kelurahan yang jumlah penduduknya puluhan ribu, sementara ada juga satu kelurahan yang penduduknya hanya ribuan. Yang terlalu gemuk jumlah penduduknya kan harus dipecah,” tambah politikus Partai Demokrat ini.
Selain itu, pemecahan kelurahan juga bertujuan untuk meluruskan dan menjaga estetika batas wilayah. Deny melihat ada salah satu wiilayah kelurahan yang secara geografis batas wilayahnya tidak nyambung. Ada yang dipisahkan jalan protokol dan juga dibelah sungai.
”Solusi atas kondisi ya dengan jalan pemecahan wilayah kelurahan. Target kita ditahun ini kita garap bersama eksekutif pemecahan kelurahan ini,” imbuh anggota DPRD Kota Mojokerto dua periode ini.
Terkait desakan ini, Antonius Hadi Kasubag Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Sekdakot Mojokerto menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan pendataan. Dari data awal terdapat dua kelurahan yang jumlah penduduknya overload.
”Kelurahan Wates penduduknya 24 ribuan dan kelurahan Kranggan sekitat 10 ribuan. Itu yang memungkinkan dilalukan pemecahan,” ujar Hadi.
Di awal tahun ini, bagian pemerintahan bakal memulai tahapan pemecahan wilayah kelurahan itu. Diawali dengan kajian akademis dan yuridis terkait pemecahan kelurahan itu.
”Aturannya memang seperti itu. Kecamatan dipecah dulu. Kemudian baru menyusul pemecahan kelurahan,” pungkasnya. [kar]

Tags: