Dewan Desak Pemkot Pidanakan Penjual Stan

3-sentra PKL Pegirian. gehDPRD Surabaya,Bhirawa
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Didik Adiono meminta oknum pengurus Pasar Sememi diberi sanksi tegas. Oknum Pasar Baru Sememi diduga menjual stan senilai Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Padahal, pasar tersebut dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Pesen saya kepada pedagang, oknum pengurus pasar yang menjual stan segera dilaporkan polisi karena itu sudah masuk pidana,” ujarnya saat hearing dengan pedagang Pasar Sememi, pengurus Pasar Baru Sememi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Jumat (17/4).
Politisi fraksi PDI Perjuangan ini meminta kepada pengurus pasar agar Pasar Baru Sememi diprioritaskan untuk pedagang Pasar Sememi yang stannya terkena pelebaran jalan. Selain itu, stan Pasar Baru Sememi diprioritaskan kepada pedagang asli Surabaya.
Sementara Ketua Pengurus Pasar Baru Sememi Mujiono memastikan tidak ada jual beli stan. Dia berjanji, jika ada oknum pengurus yang memperjual belikan stan Pasar Baru Sememi akan member sanksi tegas.
“Memang ada yang mau beli stan di sana, tapi saya tolak, saya katakana stan Pasar Baru Sememi tidak dijual,” katanya.
Sudarwanto, pedagang Pasar Sememi yang stannya digusur mengaku sedikitnya 390 pedagang yang dipaksa pindah ke Pasar Baru Sememi yang lokasinya di belakang Pasar Sememi. Pemindahan tersebut disertai dengan paksaan dan intimidasi oleh oknum pengurus pasar.
“Kita semua tahu fasilitas penerangan dan listrik tidak ada, padahal kita mulai berjulan dari jam 2 malam,” tuturnya.
Lurah Sememi Mustofa mengungkapkan masalah jual beli stan sempat menjadi gejolak beberapa waktu lalu. Namun, gesekan antar pedagang dan pengurus pasar berhasil ditangani setelah berunding lama. Hasil dari perundingan itu menyepakati pedagang lapak lama sementara tidak dibongkar dan tidak dipindah sebelum ada perintah dari Pemkot Surabaya.
“Para pengurus tidak boleh menambah stan baru dan melarang pedagang liar berjulan disana,” terangnya.
Kabid Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya AA. Gde Dwidjaja Wardana menjelaskan, pembangunan Pasar Baru Sememi dimulai tahun 2010. Target pembangunan pasar tradisional itu selesai pada tahun ini. Tujuang utamanya dibangunnya pasat tersebut untuk merelokasi pedagang yang ada di depan Pasar Sememi.
“Karena pedagang yang ada didepan ini kena peleberan jalan, jadi harus direlokasi dan kita buatkan pasar di belakang,” katanya.
Dia menerangkan, sejauh ini memang belum ada fasilitas listrik dan air. Pihaknya masih menunggu proses status pengguna stan. Hal ini dilakukan karena status pengguna stan sangat diperlukan untuk bertanggung jawab terhadap tagihan pembayaran listrik dan air.
“Nanti kalau sudah ada statusnya, tinggal kita sambung, kalau sekarang pedagang ngaku ada jual beli stan, saya tidak tahu, dari kami tidak ada jual beli stan,” jelasnya.
Perwakilan Dinas Koperasi Kota Surabaya Sunarsih mengaku sudah membentuk tim verifikasi. Tim verifikasi yang terdiri dari Dinas Koperasi, Bappeko, Dinas PU Cipta Karyat dan Tata Ruang. Tujuannya untuk memastikan pedagang yang terkena gusur mendapatkan stan di Pasar Baru Sememi.
Sunarsih memastikan semua pedagang yang stannya digusur bisa direlokasi. Berdasarkan data sementara yang dimiliki oleh dinasnya, jumlah stan Pasar Baru Sememi sebanyak 252. Sedangkan jumlah pedagang yang digusur sebanyak 251.
“Kita sudah lakukan verifikasi, tim verifikasi ini akan bekerja cepat untuk menyelesaikan masalah keluhan pedagang,” jelasnya. [geh.gat]

Tags: