Dewan Desak Pemkot Surabaya Segera Sertifikasi Aset

DPRD Surabaya,Bhirawa
Kabar  adanya 20 sekolah negeri yang beroperasi di lahan bukan aset Pemkot disikapi  keprihatinan oleh Komisi D DPRd Surabaya. Pemkot diminta segera melakukan upaya pengalihan kepemilikan dan melakukan sertifikasi aset yang digunakan sebagai  tempat penyelenggarakan pendidikan.
“Kondisi aset yang belum jelas seperti ini akan berpotensi mengganggu penyelenggaraan pendidikan. Bayangkan bagaimana kalau ada yang menggugat kepemilikan asset tersebut atau setidaknya pihak yang mempunyai asset memerlukannya dengan segera,” kata Wakil ketua  Komisi D, H Junaidi, Kamis(20/8).
Menyatakan kabar tentang status lahan 20 sekolah negeri  tersebut baru saja diperoleh Komisi D, Junaidi meminta agar pemerintah kota segera melakukan upaya agar semua  lahan yang dipergunakan untuk sekolah segera diperjelas kepemilikannya terutama dengan melakukan sertifikasi.
“Pemkot harus segera melakukan upaya agar lahan sekolah negeri berstatus aset Pemkot.  Kalau yang masih sewa segera dibeli atau dimintakan hibahnya kepada pemiliknya. Bila yang masih belum tersertifikasi segera saja diajukan sertifikatnya,”   terang Junaidi yang juga ketua Fraksi Demokrat ini.
Permintaan serupa juga disampaikan anggota Komisi D yang lain, Khusnul Khotimah. Menurutnya pemerintah kota harus segera melakukan penelitian atas semua asset terutama yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Kejelasan tentang aset, lanjut Khusnul sangat penting mengingat  berlakunya permendikbud 36/2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengharuskan satuan pendidikan harus berdiri di atas aset milik penyelenggara pendidikan baik pemerintah maupun badan hokum yang bersangkutan.
“Meski ada jeda pelaksanaan permendikbud ini selama 10 tahun ke depan, namun saat ini harus sudah dimulai sertifikasi asset untuk sekolah ini,” tegas Khusnul.
Sementara Sugito, anggota Komisi D yang lain, mengaku munculnya bukti masih adanya sekolah negeri yang berdiri di bukan tanah asset Pemkot sebagai suatu ketidakadilan. Menurut Sugito, selama ini pihak Dindik Surabaya selalu saja menolak menerbitkan izin operasional sekolah swasta yang  lahannya masih belum atas nama penyelenggara.
“Kalau tidak disebut tak adil ya tidak etis, lembaga pendidikan yang mengajukan izin operasional namun tanahnya bukan lahan miliknya sering tidak disetujui. Lha ini masih ada 20 sekolah yang beroperasi di lahan bukan asset pemkot,” ujarnya.
Menurutnya Pemkot seharusnya memperlakukan secara adil semua pihak yang bermaksud mendirikan sekolah. Untuk itu , menurutnya, harus ada sosialisasi yang menyeluruh bagi semua sekolah atau lembaga pendidikan agar segera memastikan lahan yang dipergunakan sesuai aturan.
“Jangan potong langsung seperti selama ini, semua  pihak ingin ikut serta mencerdaskan bangsa bukan,” terangnya. [gat]

Tags: