Dewan Desak Pemkot Surabaya Siapkan Formula Pelimpahan Wewenang ke Kecamatan

DPRD Surabaya,Bhirawa
Makin fokusnya tugas kecamatan sebagai ujung koordinasi peningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan memerlukan formula khusus pelimpahan kewenangan. Dewan mendesak Pemkot agar segera menetapkan formula pelimpahan kewenangan tugas pokok dan fungsi kecamatan.
Sebagaimana UU no 23 tahun 2014, dalam pasal 221 pembentukan kecamatan dalam rangka tupoksi meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahanmembuat kecamatan harus mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan di wilayahnya termasuk pelayanan publik dan juga pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada Pemkot untuk segera memikirkan pelimpahan sebagian wewenangnya ke jajaran Kecamatan, dengan tujuan untuk membantu SKPD, karena intensitas perkembangan Kota Surabaya dinilai semakin pesat, sehingga kompleksitas persoalannya semakin tinggi.
“Pemkot sudah harus memulai memikirkan pelimpahan sebagian kewenangannya kepada Kecamatan, meskipun tidak untuk tahun ini, paling tidak sudah ada perencanaan, apakah dilaksanakan tahun depan atau lima tahun yang akan datang,” ucapnya, Senin (9/1) usai evaluasi Komisi A untuk kinerja kecamatan diruang Banmus.
Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan, perkembangan keberadaan toko swalayan dan minimarket di Kota Surabaya cukup pesat, sementara yang mengetahui secara langsung kondisi wilayahnya adalah Kecamatan. Maka, sudah waktunya pelimpahan wewenang perizinannya dilimpahkan.
“Kalau formulanya bisa diatur, mungkin dengan cara membatasi luasan atau besaran tertentu saja, namun Kecamatan bisa terlibat secara aktif dalam soal perijinan, karena hanya mereka yang mengetahui kondisi wilayahnya, karena selama ini langsung ke SKPD,” tambahnya.
Terkait hal ini, anggota Komisi A, Fatkhurrahman menyebut sejauh ini kerja kecamatan sudah cukup baik. Dalam catatannya, Fatkhur menyebut di kecamatan serapan anggaran relatif di atas 95%. Namun sementara ini masih ditemukannya beberapa jabatan lowong termasuk 15 posisi lurah .Padahal Lurah adalah ujung tombak pelayanan, perlu kehati2 an utk menunjuk lurah.
Pada kesempatan kemarin Fatkhur meminta Kabag Pemerintahan agar melakukan mapping kondisi Organisasi Perangkat Daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Dengan adanya mapping ini bisa diketahui analisa promosi dan analisa kapasitas kerja di tiap kecamatan dan kelurahan. Hingga saat rotasi bisa dilakukan dengan tepat,” terangnya. [gat]

Tags: