Dewan Desak Pemkot Tindak Perusahaan Bodong

gedung dewan surabayaDPRD Surabaya,Bhirawa
Belum adanya tindakan d ari Pemkot atas beroperasinya 18 perusahaan tak berizin di di kawasan Jl Mastrip Surabaya membuat Komisi C gerah bahkan marah. Apalagi setelah mengetahui siakp M Taswin Asisten II Sekkota Surabaya yang dinilainya melempar tanggung jawabnya kepada pihak lain.
Data terbaru yang dimiliki Komisi C terkait 18 perusahaan tak berizin di kawasn Jl Mastrip tersebut menyebut ada sejumlah data berbeda di SKPD terkait perizinan. Camellia Habibah Bendahara Komisi mengatakan jika sejumlah SKPD terkait memiliki data yang berbeda, sehingga pihaknya meminta tanggung jawab pejabat di atasnya yakni asisten terkait.
“Kami di komisi memang agak pasif, karena masing-masing SKPD menyajikan data yang berbeda-beda, dari tiga dinas seperti cipta karya dan Indag sangat berbeda, untuk itu kami minta asisten dua yakni Pak Taswin untuk secara serius menangani belasan pabrik di Jl Mastrip yang bermasalah itu,” ucapnya. (14/9)
Secara tegas Camelia juga mengatakan jika pihaknya sanga kecewa dengan sikap M. Taswin asisten II Sekkota Surabaya yang dinilainya tidak konsiten tatkala dihadapkan kepada persoalan 18 pabrik illegal di Jl mastrib terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu Sekkota.
“Sebenarnya sudah mengerucut, tetapi pak Taswin melempar tanggung jawab, karena saat ditanya katanya ada 6 perusahaan yang harus ditutup, dan katanya juga sudah mengirim Bantip ke Satpol-PP,” tegasnya.
Namun, sambung Habibah, setelah Satpol-PP siap mengirimkan anggotanya, Taswin mengelak, katanya bukan menjadi tanggung jawabnya, tetapi ada pada asisten satu, untuk itu mereka semua akan kami panggil lagi, termasuk asisten satu dan dua, agar tidak saling lempar lagi.
Agoeng Prasodjo, anggota Komisi C bahkan mengeluarkan ancaman Komisinya bakal melakukan upaya hokum atas Pemkot Surabaya jika tidak ada tindakan tegas pada 18 perusahaan tak berizin tersebut. Tindakan hokum ini, menurut Agoeng, karena ada pidana poajak yang sengaja dilakukan Pemkot karena membirkan ada perusahaan beroperasi tanpa izin.
“Kalau ada izin tentunya ada pajak yang masuk, hingga bila beroperasi tanpa izin berarti tidak ada satupun pajak yang masuk ke pemerintah daerah. Ini bisa menjadi delik pidana perpajakan bila dibiarkan ,” tegasnya.
Lebih jauh Habiba pada kesempatan kemarin juga mengatakan jika pihaknya tidak ingin terus membiarkan para pengusaha nakal melanjutkan kiprahnya di Surabaya, karena hanya mengais keuntungan, sementara kewajiban serta kontibusinya terhadap pemerintah daerah tidak ada.
“Jangan sampai kasus PT Suparma terulang, izin HO nya diterima padahal IMB nya masih bermasalah, berikan informasinya yang jelas, jangan hanya (PHP) pemberian harapan palsu, cukup Pilkada saja yang begitu,” tandasnya.
Lanjut Habibah, pihaknya minta agar persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya, harapan kami sebelum Walikota dan Wakilnya habis masa tugasnya pada 28 September nanti. [gat]

Tags: