Dewan Desak Periksa Oknum Staf Dindik

Siswa Program Kejar Paket C saat mengikuti Ujian Nasional (UN) di SDN Kepanjen 1, Kec Kepanjen, Kab Malang, pada beberapa Minggu lalu

Siswa Program Kejar Paket C saat mengikuti Ujian Nasional (UN) di SDN Kepanjen 1, Kec Kepanjen, Kab Malang, pada beberapa Minggu lalu

(Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah Program Kejar Paket C dan B)
Kab Malang, Bhirawa
Wakil DPRD Kabupaten Malang HM Sanusi akan segera menindaklanjuti terkait adanya pengaduan masyarakat dalam kasus jual beli ijazah Program Kejar Paket C dan B, yang diduga melibatkan oknum staf Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Karena dalam kasus tersebut telah mencoreng lembaga pendidikan di Kabupaten Malang.
“Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Budi Ismoyo, agar nantinya bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli ijazah Program Kejar Paket C dan B yang melibatkan anak buahnya. Karena selain kasus jual beli ijazah ini, Dindik memang sering kali memunculkan persoalan. Di antaranya, adanya pungutan liar (pungli) sehingga hal itu telah banyak meresahkan kepala sekolah (kasek),” kata Sanusi, Senin (28/4), kepada Bhirawa.
Dengan seringnya memunculkan persoalan di lingkungan Dindik, lanjut dia, maka secara otomatis akan berdampak pada buruknya dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Menurut Sanusi, jika dalam klarifikasi yang kita lakukan nanti kepada Kadindik dan memang terbukti oknum staf Dindik terlibat jual beli ijazah Program Kejar Paket C dan B, maka dewan mendesak agar oknum tersebut segera dilaporkan ke Inspektorat. Dan bahkan juga dilaporkan ke polisi.
“Sebab, jual beli ijazah merupakan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana. Sehingga oknum staf Dindik itu selanjutnya dikenakan sanksi yang cukup berat, karena bisa membuat efek jera pada pelaku jual beli ijazah tersebut. Selain itu, agar yang lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama, karena perbuatan itu telah merusak lembaga pendidikan di Kabupupaten Malang,” ujar Sanusi.
Hal yang sama juga dikatakan, Wakil Bupati Malang H Ahmad Subahan, jika dirinya meminta agar Inspektorat segera memanggil Kadindik terkait persoalan kasus dugaan jual beli ijazah Program Kejar Paket C dan B. “Kasus jual beli ijazah itu tidak hanya mencoreng pendidikan di Kabupaten Malang saja, namun juga akan berdampak buruk pada masyarakat. Sebab, Program Ke jar Paket C dan B merupakan program khusus bagi masyarakat yang saat itu tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” paparnya.
Praktik jual beli ijazah Progran Kejar Paket C dan B jika tidak secepatnya dihentikan, kata dia, maka akan lebih memperburuk lembaga pendidikan di Kabupaten Malang. Karena dari pengaduan yang disampaikan warga melalui Lembaga Kajian Hukum (LKH) Merah Putih Malang, bahwa ijazah Kejar Paket C dan B tersebut dibeli untuk kepentingan pencalonan sebagai calon legislative (caleg).
“Bila si caleg tersebut lolos sebagai anggota dewan, apa jadinya nanti ketika membawa aspirasi rakyat. Yang pasti dia tidak akan bisa bekerja sebagai wakil rakyat, karena tidak memiliki kemampuan secara akademis maupun kemampuan dalam bidang politik. Untuk itu, pihaknya meminta Inspektorat untuk memeriksa oknum staf Dindik yang diduga menjualbelikan ijazah tersebut, serta bila perlu juga dilaporkan ke polisi,” tegas Subhan.
Dari Pantauan Bhirawa, ada warga yang memiliki ijazah Kejar Paket C, namun orang tersebut hingga kini masih buta huruf. Padahal, untuk mendapatkan ijazah Kejar Paket C harus melalui tahapan. Seperti harus memiliki ijazah SD dan SMP, dan juga harus menempuh pendidikan selama tiga tahun saat mengikuti pendidikan program Kejar Paket C. [cyn]

Rate this article!
Tags: