Dewan Desak Wali Kota Mojokerto Lelang Jabatan Eselon IV

Lelang JabatanKota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kota Mojokerto menolak rencana kebijakan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus menggelar lelang jabatan eselon III dan IV di instansi Pemkot Mojokerto. Legislator daerah ini menyatakan rencana  job tender untuk jabatan yang kosong di level pejabat eselon III dan IV harus dianulir.
Selain terlalu dini, juga berpotensi menabrak koridor UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena peraturan pemerintah (PP) terkait lelang jabatan itu belum turun.
”Tak perlu ada lelang jabatan eselon III dan eselon IV. Cukup eselon II saja,” kata Ketua KomisI I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Suliyat, Senin (12/1) kemarin.
Wali Kota, ujar Suliyat, terlalu dini untuk menerapkan promosi jabatan secara terbuka dalam sistem merit untuk pejabat eselon III dan IV itu. ”PP (Peraturan Pemerintah) terkait promosi jabatan secara terbuka belum ada. Kalau dipaksakan tanpa payung hukum bisa-bisa justru menabrak koridor UU ASN,” ingatnya.
Selain itu, menurut politisi PDI Perjuangan tersebut lelang jabatan itu juga akan menyita energi dan biaya. ”Yang pasti Komisi I menolak rencana ini,” tukas Suliyat.
Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus merencanakan menggelar lelang jabatan di birokrasi yang dipimpinnya tak sebatas di top level pejabat eselon II semata, namun juga menerapkan promosi jabatan secara terbuka dalam sistem merit untuk pejabat eselon III dan IV, seperti amanat UU Nomor 5 tahun  2014.
Pembenahan struktural yang dikehendaki orang nomor satu di Pemkot Mojokerto itu diungkap Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, akhir pekan lalu.
Lelang jabatan untuk eselon III dan IV ini merupakan tindak lanjut dari perintah Wali Kota Mojokerto Untuk bisa menduduki jabatan tertentu, harus mengikuti lelang.
Memang, lanjut Agoes, dengan promosi secara terbuka, kita akan mendapatkan pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi. Namun, kewajiban dalam UU ASN menyebut, lelang jabatan atau promosi terbuka hanya wajib untuk perebutan jabatan di eselon I dan II saja. ”Tapi ini permintaan dari wali kota. Dan kita rumuskan dulu seperti apa pelaksanaannya nanti,” tegasnya. [kar]

Tags: