Dewan Dorong Jatim Jadi Provinsi Ramah Difabilitas

DPRD Jatim, Bhirawa
Anggota Komisi E DPRD Jatim mendorong agar Jatim bisa menjadi provinsi yang ramah terhadap penyandang difabilitas. Memang selama ini penyandang difabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang sama dengan warga lain.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, M Eksan menegaskan, dalam Perda tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi kaum difabilitas terdapat 19 pasal. Regulasi ini tidak hanya mengatur tentang pelayanan, tapi juga kesamaan hak difabel di bidang pekerjaan dan sebagainya.
“Mulai dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 34, mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan dan usaha bagi kaum difabilitas. Bahwa, kaum ini harus mendapat perlindungan dan pelayanan khusus. Pasal 16 misalnya, ayat 1 sampai dengan 3, yang mewajibkan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberikan kesempatan yang sama bagi kaum difabilitas untuk mendapat kesempatan kerja,” terang wakil rakyat asal Jember ini, Senin (23/1).
Lanjutnya, harus melalui pelayanan khusus. Pelayanan yang dimaksud berupa kewajiban untuk menyediakan 1 peluangan lapangan pekerjaan bagi kaum distabilitas dari 100 pekerja, dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkannya.
Meski Perda ini sudah lama ada, menurut Eksan, dalam pelaksanaannya butuh waktu. Termasuk, misalnya, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, harus menyiapkan fasilitas khusus bagi kaum difabilitas di kantor, fasilitas umum dan lainnya.
“Contoh konkret, di Kantor DPRD Jawa Timur. Baru punya fasilitas khusus, berupa akses jalan bagi kaum difabilitas akhir 2016 lalu. Sebelumnya, belum ada akses itu berupa lift untuk masuk ke dalam kantor dewan dan ke ruangan sidang paripurna dewan,” kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Menurut Eksan, esensinya pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat butuh waktu, dan biaya untuk menyediakan pelayanan umum bagi kaum difabilitas, baik pendidikan, ketenagakerjaan dan usaha, kesehatan, fasilitas umum dan lain sebagainya.
“Semua beroreintasi pada provinsi yang ramah bagi kaum difabilitas. Tentunya, untuk mencapai tujuan tersebut, waktu tiga tahun tak cukup. Apalagi, negeri ini sedang mengalami pelambatan ekonomi dan defisit anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, ia berharap penyandang difabilitas bukan sekadar harus bersabar, tapi tak bosan-bosan untuk terus mengingatkan para pemangku kebijakan dan kepentingan terhadap keberadaan, perlindungan, dan pelayanan khusus bagi kaum difabilitas. Tak boleh bosan mengingatkan, juga mendesak agar pemerintah membuat roadmap provinsi ramah difabilitas. Ini agar ada arah yang jelas, waktu yang jelas, dan bukti yang jelas bagi peningkatan perlindungan dan pelayanan bagi kaum distabilitas di Jawa Timur.
“Setiap tahun harus ada peningkatan. Dan itu tercermin dari kebijakan, alokasi anggaran dan fasilitas bagi kaum distabilitas di Jawa Timur. Mereka menunggu itu semua. Menunggu Jawa Timur menjadi contoh provinsi yang pertama dan utama dalam mewujudkan daerah ramah bagi kaum disabilitas,” pungkas Eksan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E Suli Daim mengakui banyak yang masih kurang peduli dengan kaum difabel. “Sepanjang yang sempat saya perhatikan, belum banyak pemerintah daerah memberikan fasilitas pedestrian untuk penyandang difabilitas,” kata Suli Daim.
Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, perlu diingat bahwa pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama bagi warga negaranya karena keterbatasan diri. “Jawa Timur ini sudah lebih dulu memiliki Perda tentang Difabiltas, yaitu Perda 3 tahun 2013. Ini jauh lebih dulu dari pada undang-undang yang baru keluar 2016,” kata Suli. [Cty]

Tags: