Dewan Duga Raperda Pendidikan Jombang Copy Paste

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jombang, Bhirawa
Fraksi Persatuan Pembangunan menyorot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pendidikan yang diajukan eksekutif yang diduga hasil copy paste kabupaten lain. Pasalnya dalam Nota penjelasan Raperda yang diterima kalangan dewan, masih terselip Kabupaten Situbondo.
“Kami mohon eksekutif lebih teliti, karena dalam nota penjelasan (Raperda pendidikan) tertulis, pendidikan dikabupaten Situbondo,” ujar  Ema Umiyatul Husna Ketua Fraksi PPP usai paripurna di gedung DPRD Jombang, Kamis (25/8) mengingatkan.
Saat menyampaikan Pandangan Umum  FPP yang dibacakan Sunardi, sempat mendapat  sorotan eksekutif dan kalangan fraksi lain karena membaca kabupaten Situbondo. Padahal memang Fraksi partai berlambang Ka’bah ini sengaja menyorot terselipnya nama daerha lain itu.” Berarti banyak lagan dewan yang tidak teliti membacanya. Padahal kita sengaja mengingatkan, apakah raperda pendidikan itu copy paste kita tidak tahu,”imbuhnya.
FPP juga kembali mengingatkan eksekutif, terkait kata kewajiban pemerintah mendukung sumber daya bagi pendidikan madrasah, pondok pesantren. “ Padahal saat Pansus kata “Dapat” dalam pasal 13 ayat 3 itu sudah dihapus dan diusulkan menjadi “wajib”. Artinya pemerintah daerah wajib membantu soal dana bagi madrasah,”imbuh Ema yang juga ketua Fatayat NU Jombang ini menambahkan.
Sementara itu, FPDI P menyorot terkait pentingnya pendidikan muatan local yang mengajarkan budi pekerti, agama dan budaya. “ Jombang itu sangat kaya budaya dan tokohnya yang bisa diambil sebagai pelajaran, karenanya kita mengusulkan masuknya pendidikan muatan local dalam perda pendidikan,”terang Cakup Ismono mengatakan.
FPDIP juga mempertanyakan peran pemerintah dalam menyikapi ketimpangan pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola oleh swasta. Baik yang di perkotaan maupun pedesaan.” Seperti saoal sarana dan pasarana, ini juga harus mendapatkan perhatian,”imbuhnya.
Sedangkan Fraksi Demokrat mengingatkan pentingnya pemberdayaan Komite sekolah dan Dewan Pendidikan yang diatur dalam perda pendidikan. Karena dua lembaga ini diharpkan mampu berperan dalam pengembangan pendidikan. “ Perlu pengaturan yang lebih detail dalam perda pendidikan, khususnya Komite sekolah. Baik terkait masa jabatannya dan mekanisme pemilihan komite termasuk tugasnya. Hal ini penting karena selama ini Komite terkesan hanya sebgai legalisasi pihak sekolah,”katanya. [rur]

Tags: