Dewan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah Warga-Pemkab Mojokerto

Anggota Komisi II DPRD Kab Mojokerto mendengarkan keluhan warga Desa Belahan Tengah, Kab Mojokerto dikantor Desa. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kab Mojokerto yang tergabung di komisi II membidangi aset, memfasilitasi penyelesaian konflik tanah warga Desa Belahan Tengah Kec Mojosari dengan Pemkab. Langkah yang dilakukan komisi II yakni dengan mendatangi Kantor Desa Belahan tengah Kec Mojosari untuk melakukan hearing bersama perwakilan  warga, serta LSM – LPR, membahas soal kepemilikan tanah warga yang belum jelas statusnya.
”Kita dapat masukan bahwa tanah warga itu sebelumnya telah dibeli Pemkab sejak tahun 2002 silam. Dalam pertemuan kali ini kita pertemukan antara  BPKA dan warga, serta LSM pendamping tujuannya mencari solusi,” ujar Winajat, Ketua Komisi II DPRD Kab Mojojkerto.
Dalam kesempatan ini, selain empat warga yang didampingi LSM- LPR, Ketua Komisi II H Winajat SH, juga diikuti 11 anggota DPRD dari komisi II yakni H Fawzi, Jumaati, H Sobirin, Hindun Nuryani, Setya Puji Lestari, H Ismail dan lainnya, selain itu juga hadir Kepala Desa( Kades) Belahan tengah Senedi, mantan Kades Sudarmaji, eks Camat Mojosari saat itu Didiek Safiq, juga Kabid Aset BPKA Kab Mojokerto, M Zaki.
Dalam kesempatan itu Winajat memaparkan, hearing yang dilakukan ini adalah untuk menyelesaikan persoalan yang telah terjadi di Desa Belahan tengah yakni persoalan empat warga hingga kini tanah yang dijual ke pihak Pemkab, mereka belum bisa memperjelas status tanahnya.sehingga mereka mengadu ke DPRD Kab Mojokerto.
”Sesuai bidang kerja komisi II, maka kami turun ke lapangan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” ungkap politisi asal Partai Golkar ini.
Winajat menyatakan, jika tidak cukup pertemuan sekali saja, pihaknya akan mengundang  BPN (Badan pertanahan Negara) maupun Bagian Kesra, karena Kedua institusi ini paling berkompenten, agar persoalan Desa Belahan tengah segera tuntas dan cepat terselesaikan.
Ditambahkan Winajat, pihak Pemkab dalam mengurus aset i agak lamban, buktinya tak hanya itu saja, sebanyak 843 aset pemkab baru diselesaikan menjadi sertipikat hanya tiga sertifikat saja.
”Sehingga kami segera mengusulkan secepatnya terbentuk tim panja tentang aset Pemkab, guna mengamankan aset Daerah biar tidak hilang,” tegas politikus asal Kec Ngoro ini.
Sementara itu, dari keterangan yang dihimpun di lapangan, tahun 2002 silam Pemkab Mojokerto melalui Bagian Kesra mengalokasikan anggaran di setiap kecamatan sebesar Rp300 juta diperuntukkan membeli aset Pemkab berupa tanah yatim piatu yang dikelola setiap desa.
Di Desa Belahan tengah ada empat bidang tanah yang dibeli Pemkab, namun disetiap bidang semuanya di beli pemkab hanya separoh sehingga harus ada proses pemecahan status tanah. Dan sejak tahun 2002 hingga kini proses pemecahan belum dilakukan Pemkab Mojokerto, buktinya pemilik lahan hingga kini  belum bisa memperjelas status tanahnya, karena sertipikat tanah yang dulu sudah diserahkan melalui kepala desanya diduga hilang.
”Padahal sertifikat ini sangat dibutuhkan untuk memecah status tanah yang baru, mudah-mudahan dengan fasilitas yang dilakukan dewan ini segera ada jalan keluar untuk masyarakat,” ujar Macroji Mahfud, Ketua LPR yang selama ini mendampingi warga. [kar]

Tags: