Dewan Gelar Paripurna Penyampaian KUPA Dan PPAS Perubahan APBD 2018

Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso saat menyampaikan Penjelasan Wali Kota tentang KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2018 pada Rapat Paripurna Dewan, Senin (13/8) kemarin. [Hartono/Bhirawa}

Kota Blitar, Bhirawa
Sebagai dasar perubahan Anggaran pada APBD Kota Blitar tahun anggaran 2018, DPRD Kota Blitar mulai melakukan pembahasan dengan diawali pada perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2018.
Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto menjelasakan sebagai dasar adanya perubahan anggaran pada APBD tahun anggaran 2018 ini diawali dengan adanya perubahan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini terlebih dahulu.
“Sehingga dengan adanya dasar perubahan KUPA dan PPAS APBD 2018 ini selanjutnya akan kami bahas melalui Badan Angaran DPRD Kota Blitar,” kata Glebot Catur Arijanto.
Lanjut Glebot, pihaknya berharap adanya perubahan anggaran APBD yang kurang dari empat bulan ini bisa benar-benar efektif dan efisien karena waktu terbatas dan kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi bisa diakomodir pada anggaran perubahan APBD 2018 ini.
“Usulan perubahan pada APBD 2018 ini harus jelas dan tegas pemanfaatannya, sebab selain waktunya hanya beberapa bulan juga harus memenuhi unsur kebutuhan masyarakat utamanya,” jelasnya.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto pihaknya bersama selutuh anggota DPRD Kota Blitar juga akan memberikan masukan program dan kegiatan yang telah diakomodir seluruh Anggota DPRD Kota Blitar melalui kegiatan Reses yang selama ini sebagai masukan secara langsung kepada Anggota DPRD Kota Blitar.
“Banyak masukan masyarakat yang selama ini kami terima secara langsung maupun melalui hearing, sehingga juga akan kami sampaikan untuk bisa dimasukan pada perubahan anggaran tahun ini,” pungkasnya.
Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd mengatakan sejak bulan Januari sampai dengan akhir bulan Juli 2018 secara umum proses pembangunan daerah telah berjalan sesuai dengan yang direncanakan, namun diakuinya masih ditemukan beberapa kendala, hambatan, serta berkembangnya dinamika serta aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kota Blitar yang belum terakomodir.
“Maka perlu disusun perubahan kebijakan dalam penganggaran tahun berjalan melalui Perubahan APBD tahun anggaran 2018,” kata Drs. Santoso, MPd.
Tambah Wawali Santoso, pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Blitar tahun 2018 disusun guna mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi program dan prioritas kegiatan perangkat daerah dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) Kota Blitar tahun 2018.
“Melalui penyusunan KUPA Kota Blitar tahun 2018 juga diharapkan dapat mewujudkan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur dengan Prioritas Dan Sasaran Pembangunan Daerah dalam RKPD Kota Blitar tahun 2018,” ujarnya. [htn.adv]

Tags: