Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar 2015

Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2015 didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet.

Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2015 didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet.

Kota Blitar, Bhirawa.
Berakhirnya pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2015 yang telah dilaksanakan oleh Wali Kota Blitar, DPRD Kota Blitar gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2015 pada Jumat, (8/4) kemarin.
Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
“Ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini Wali Kota Blitar untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat,” kata Glebot Catur Arijanto, SH usai memimpin Sidang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet.
Lanjut Glebot Catur Arijanto, SH, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah Laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala Daerah kepada DPRD. Sedangkan Penyusunan LKPJ untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu,  untuk peningkatan efisiensi, efektivitas,  produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD.
“Sehingga melalui penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar Akhir Tahun 2015 ini, Wali Kota Blitar menyampaikan apa saja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, dimana pada tahun tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Blitar tahun 2013 nantinya DPRD Kota Blitar akan memberikan Catatan Strategis kepada Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar dan Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, M.Pd, dimana pada Catatan Strategis Atas LKPJ Wali Kota Blitar Akhir Tahun 2015 tersebut tidak akan menjelaskan apakah setuju atau tidak terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2015.
“Pada pembahasan LKPJ Wali Kota Blitar nantinya kami akan memberikan Catatan Strategis yang dibahas oleh Pansus LKPJ Wali Kota Blitar sebagai akhir laporan,” pungkasnya.
Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, dalam penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar Akhir Tahun 2015 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun 2015 semua urusan, program, dan kegiatan telah dilaksanakan untuk mencapai Visi Kota Blitar sebagaimana terumus dalam RPJMD 2011-2015, yakni Menuju Masyarakat Kota Blitar Sejahtera Yang Berkeadilan, Berwawasan Kebangsaan, Dan Religius Melalui APBD Pro Rakyat  pada tahun 2015.
“Bahkan akhir periode RPJMD selama tahun 2015 ada 18 penghargaan dan prestasi baik di tingkat Nasional maupun Regional, semua penghargaan ini menunjukkan bahwa secara umum arah Pembangunan Daerah di tahun 2015 telah berada di jalur yang benar,” kata Muh. Samanhudi Anwar.
Sementara perlu diketahui DPRD Kota Blitar telah membentuk Pansus LKPJ Wali Kota Blitar dengan Ketua Pansus dijabat oleh Said Nofandi, ST, Wakil Ketua dijabat oleh Yohan Tri Waluyo, Sekretaris dijabat oleh Eko Purwanto, S.Pd dan Anggota diantaranya Yossy Yuliardi, Maya Candrawati, Dedik Hendarwanto, ST, Basuki Rachmad, SH, HM Nuhan Eko Wahyudi, SH, Sutanto, Ito Tubagus Aditya, SE, H Yasin Hermanto, Bayu Setyo Kuncoro dan dr. Syahrul Alim.  [htn.adv]

Tags: