Dewan Gelar Sidang Pemberhentian Kepala Daerah

H Hasani

H Hasani

Pasuruan, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar sidang paripurna usulan pemberhentian jabatan Wali Kota Pasuruan, H Hasani dan Wawali Setiyono.
Paripurna digelar sesuai mekanisme undang-undang pada usulan pemberhentian seorang kepala daerah harus dilakukan dua bulan sebelum masa jabatannya habis. Sebab, jabatan Wali Kota dan Wawali akan berakhir pada 18 Oktober 2015 nanti.
“Syaratnya dua bulan sebelum masa jabatan habis. Syarat itu diajukan ke Mendagri melalui Gubernur,” tandas Ismail Marzuki Ketua DPRD Kota Pasuruan  usai sidang paripurna di DPRD Kota Pasuruan, Rabu (12/8).
Terkait pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Pasuruan, ia menegaskan bahwa kewenangan penunjukan itu ada pada Gubernur. “DPRD Kota Pasuruan hanya memiliki tugas untuk mengumumkan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Untuk penunjukan Pjs itu yang berhak adalah Gubernur,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, dihadiri sejumlah Forpimda, Pejabat SKPD, Perwakilan Parpol dan KPU Kota Pasuruan.
Sementara itu, H Hasani yang kini maju dalam Pemilukada Kota Pasuruan Desember mendatang tak berpengaruh meski meletakkan jabatannya. Itu juga terjadi pada Setiyono yang juga maju sebagai Calon Wali Kota. “Bismillah dan tak ada pengaruhnya. Karena sama-sama maju nanti,” kata H Hasani. [hil]

Tags: