Dewan Godok Pansus Raperda Pilkades

Pansus Tujuh RaperdaGresik, Bhirawa
Masih kosongnya jabatan kepala desa sehingga dijabat Pelaksana Tugas (Plt) membuat masyarakat menjadi resah, apa lagi bakal digelar Pilbup. Demi kelancaran itu, DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahasnya. Hasilnya, anggota dewan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan Perda Pilkades.
Menurut Ketua Badan Pembentukan (Batuk) Perda DPRD Gresik, Syaiful Fuad, rencana pembentutan Perda. Sebagai tindak lanjut cantolan supaya Pilkades bisa segera dilaksanakan. Karena kalau menunggu aturan dari pusat butuh waktu lama, dan dalam Pilbup nanti banyak desa yang akan mendapati Kepala Desanya yang di Plt.
Dengan banyaknya desa yang telah terjadi kekosongan, pihaknya mengambil inisiatif untuk menyelesaikan Raperda Pilkades. Berdasarkan data, kini ada 33 desa yang telah dijabat Plt dari kecamatan. Bila dibiarkan, maka jumlah kekosongan kepala desa akan bertambah banyak. Ini sudah sesuai, pada Banmus sudah disepakati 16 Maret Paripurna pengesahan Pansus akan dilakukan.
”Pembentukan Perda itu sesuai kebutuhan yang mendesak, setelah selesainya pembahasan UU Nomor 6 tahun 2014, PP Nomor 43 tahun 2014  dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemerintahan desa juga harus segera ditindaklanjuti. Sehingga, tak ada kekacauan dalam sistem pemerintahan desa, mengenai naskah akademiknya sudah diserahkan eksekutif pada dewan. Kini  dewan tinggal membahas dan mengesahkan saja,” ujarnya.
Terpisah Ketua DPRD Gresik, H Ir Abdul Hamid mengatakan, untuk pembahasan Raperda Pilkades memang dipercepat. Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya polemik di tingkat desa, dan Pilkada yang akan dilakukan pada Bulan Desember mendatang.
”Kami dahulukan karena sifatnya mendesak, karena banyak terjadi kekosongan. Untuk anggota Pansus beranggotakan 25 orang anggota dewan, kini masih menunggu rekomendasi fraksi anggotanya yang di ikutkan. Kami berharap Pansus ini bisa berjalan lancar, sehingga Perda itu bisa cepat jadi,” ungkapnya. [kim]

Rate this article!
Tags: